Berita Nasional Terkini
Prabowo Harus Terbitkan Perppu UU Kementerian Negara untuk Bentuk Kabinet Gemoy Berisi 40 Menteri
Prabowo Subianto harus terbitkan Perppu UU Kementerian Negara untuk bentuk kabinet gemoy berisi 40 Menteri
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Tetapi harus dilihat dari sudut efektivitas menjalankan roda pemerintahan dan rumitnya masalah yang kita hadapi.
Indonesia negara besar dan jumlah penduduk yang besar pula,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, jumlah kementerian juga harus disesuaikan dengan program kerja yang dibuat pemerintahan tersebut.
"Wacana yang berkembang Pak Prabowo ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40, itu sah saja.
Jumlah kementerian memang harus disesuaikan dengan program yang dibuat Pak Prabowo ketika kampanye,” ujarnya.
Yusril lantas mengungkit Malaysia yang memiliki 19 menteri, di mana penduduknya kurang dari 10 persen penduduk Indonesia.
Lalu, Thailand punya 36 kementerian.
Sedangkan Jepang punya sekitar 40 menteri dan menteri negara.
"Jadi tergantung saja pada kebutuhan dan rumitnya masalah yang dihadapi, bukan harus dilihat dari faktor bagi-bagi kekuasaan," kata Yusril.
Baca juga: Daftar 4 Kader PAN Direkom Zulkifli Hasan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Tak Ada Eko Patrio
Tantangan kementerian baru
Ketua Pengkaji Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Oce Madril juga mengatakan, UU Kementerian Negara perlu direvisi apabila pemerintahan Prabowo-Gibran hendak menambah nomenklatur kementerian.
Namun, dia juga mengatakan, bakal menjadi tantangan tersendiri jika pilihannya adalah menambah kementerian baru.
Terutama, terkait dengan waktu dan efisiensi kinerja.
“Secara waktu memang tidak gampang juga membangun kementerian baru.
Itu tantangannya juga bagi pemerintahan ke depan,” kata Oce Madril dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada 8 Mei 2024.
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Purbaya Ingatkan BGN, Dana Makan Bergizi Gratis Harus Terserap Sebelum Oktober 2025 atau Dialihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.