Berita Nasional Terkini

Aturan Terbaru BPJS Kesehatan yang Diteken Jokowi dan Tarif Iurannya, Resmi Hapus Kelas 1,2, dan 3

Berikut aturan terbaru BPJS Kesehatan yang resmi diteken Presiden Jokowi, berapa tarif iurannya?

Pinterest.com
Kartu BPJS Kesehatan- Resmi aturan BPJS Kesehatan, kelas 1 hingga 3 dihapus, berikut info besaran tarif iurannya. 

- Kelas I: Rp 150.000 per bulan

- Kelas II: Rp 100.000 per bulan

- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/13/130000165/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-diganti-kris-maksimal-30-juni-2025-berapa?page=all.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/05/13/134500926/kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-dihapus-pemerintah-ganti-jadi-kris?page=all.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved