Berita Nasional Terkini
Aturan Terbaru BPJS Kesehatan yang Diteken Jokowi dan Tarif Iurannya, Resmi Hapus Kelas 1,2, dan 3
Berikut aturan terbaru BPJS Kesehatan yang resmi diteken Presiden Jokowi, berapa tarif iurannya?
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/13/130000165/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-diganti-kris-maksimal-30-juni-2025-berapa?page=all.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/05/13/134500926/kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-dihapus-pemerintah-ganti-jadi-kris?page=all.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.