Pilkada Bontang 2024
Ikut Pilkada Bontang Jalur Independen, Basri-Chusnul Wajib Penuhi Syarat Dukungan Online 3x24 Jam
Tim pemenangan Basri Rase Chusnul Dhinin diberi waktu 3 hari atau 3 X 24 jam untuk melengkapi berkas dukungan perseorang di KPU Bontang, Kalimantan
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim pemenangan Basri Rase Chusnul Dhinin diberi waktu 3 hari atau 3 X 24 jam untuk melengkapi berkas dukungan perseorang di KPU Bontang, Kalimantan Timur.
Pasangan Basri-Chusnul resmi mendaftar di KPU sebagai pasangan independen dalam Pilkada Bontang 2024, malam tadi.
Basri-Chusnul tak hadir. Dia diwakilkan oleh Udin Mulyono, sebagai Ketua tim pemenangan pasangan itu yang datang dengan membawa 3 boks plastik, yang berisikan 14.501 berkas dukungan sebagai syarat pendaftaran, yang tersebar di tiga kecamatan.
Baca juga: Basri Rase tak Berpasangan dengan Najirah di Pilkada Bontang 2024, Spanduk Sekali Lagi Dicopot
Kecamatan Bontang Selatan; 6.407 berkas, Kecamatan Bontang Utara; 1.304 berkas dan Kecamatan Bontang Barat; 6.755 berkas.
Berdasarkan Undang-Undang KPU Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 41 huruf a. Syarat dukungan calon perseorangan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 pemilih, harus didukung minimal 10 persen.
Dengan kata lain, syarat minimal pencalonan independen di Kota Bontang ditetapkan 13.160 pemilih, dan berkas dukungan Basri-Chusnul dinilai memenuhi syarat.
Meski demikian pasangan perseorangan diwajibkan mengirim data dukungan tersebut dalam bentuk digital ke dalam server Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Menurut Ketua KPU Bontang Muzaroby Refly dalam petunjuk teknis terbaru KPU, bernomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, perihal penyerahan surat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.
Baca juga: Basri Rase Pilih Independen di Pilkada Bontang 2024, Tidak Takut Ditinggal PKB, Syafruddin Lapor DPP
Pasangan independen diberikan kelonggaran selama 3x24 jam dalam hal mengupload dokumen ke Silon. Namun bukti fisik tetap harus dilampirkan ke KPU.
“Perlu kami sampaikan data yang diterima KPU itu sesuai syarat melalui aplikasi silon dan bukti fisik. Data yang terupload di aplikasi silon baru tiga ribu, namun kami tetap terima dalam bentuk fisik dan kami juga memberikan waktu 3 x 24 jam untuk proses upload data di aplikasi silon,” tuturnya saat ditemui wartawan, Minggu (13/5/2024) malam.
Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verfikasi administrasi kemudian dilanjutkan faktual terhadap data dukungan yang dilampirkan pasangan Basri-Chusnul.
Data itu nantinya akan diperiksa satu persatu untuk memastikan keabsahan dukungan.
Sementara itu, Udin Mulyono menyanggupi permintaan KPU. Dia mengklaim bisa merampungkan proses pengiriman data online tersebut paling lambat besok lusa. "Insya Allah selesai 2 hari," bebernya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
KPU Bontang Sebut Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kemungkinan Dimajukan |
![]() |
---|
KPU Bontang Sebut Pelantikan Walikota Terpilih Masih Sesuai Jadwal Tapi Bisa Berubah |
![]() |
---|
KPU Sahkan Neni Moerniaeni dan Agus Haris Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih |
![]() |
---|
KPU Bontang Tetapkan Neni Moerniaeni-Agus Haris Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih |
![]() |
---|
Pilihan Tak Terduga Najirah Usai Kalah Pilkada Bontang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.