Pilkada Bontang 2024

Ikut Pilkada Bontang Jalur Independen, Basri-Chusnul Wajib Penuhi Syarat Dukungan Online 3x24 Jam

Tim pemenangan Basri Rase Chusnul Dhinin diberi waktu 3 hari atau 3 X 24 jam untuk melengkapi berkas dukungan perseorang di KPU Bontang, Kalimantan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Petugas KPU Bontang menghitung berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Basri-Chusnul Dhihin, di Kantor KPU Bontang, Minggu (13/5/2024) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim pemenangan Basri Rase Chusnul Dhinin diberi waktu 3 hari atau 3 X 24 jam untuk melengkapi berkas dukungan perseorang di KPU Bontang, Kalimantan Timur.

Pasangan Basri-Chusnul resmi mendaftar di KPU sebagai pasangan independen dalam Pilkada Bontang 2024, malam tadi.

Basri-Chusnul tak hadir. Dia diwakilkan oleh Udin Mulyono, sebagai Ketua tim pemenangan pasangan itu yang datang dengan membawa 3 boks plastik, yang berisikan 14.501 berkas dukungan sebagai syarat pendaftaran, yang tersebar di tiga kecamatan.

Baca juga: Basri Rase tak Berpasangan dengan Najirah di Pilkada Bontang 2024, Spanduk Sekali Lagi Dicopot

Kecamatan Bontang Selatan; 6.407 berkas, Kecamatan Bontang Utara; 1.304 berkas dan Kecamatan Bontang Barat; 6.755 berkas.

Berdasarkan Undang-Undang KPU Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 41 huruf a. Syarat dukungan calon perseorangan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 pemilih, harus didukung minimal 10 persen.

Dengan kata lain, syarat minimal pencalonan independen di Kota Bontang ditetapkan 13.160 pemilih, dan berkas dukungan Basri-Chusnul dinilai memenuhi syarat.

Meski demikian pasangan perseorangan diwajibkan mengirim data dukungan tersebut dalam bentuk digital ke dalam server Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Menurut Ketua KPU Bontang Muzaroby Refly dalam petunjuk teknis terbaru KPU, bernomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, perihal penyerahan surat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.

Baca juga: Basri Rase Pilih Independen di Pilkada Bontang 2024, Tidak Takut Ditinggal PKB, Syafruddin Lapor DPP

Pasangan independen diberikan kelonggaran selama 3x24 jam dalam hal mengupload dokumen ke Silon. Namun bukti fisik tetap harus dilampirkan ke KPU.

“Perlu kami sampaikan data yang diterima KPU itu sesuai syarat melalui aplikasi silon dan bukti fisik. Data yang terupload di aplikasi silon baru tiga ribu, namun kami tetap terima dalam bentuk fisik dan kami juga memberikan waktu 3 x 24 jam untuk proses upload data di aplikasi silon,” tuturnya saat ditemui wartawan, Minggu (13/5/2024) malam.

Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verfikasi administrasi kemudian dilanjutkan faktual terhadap data dukungan yang dilampirkan pasangan Basri-Chusnul.

Data itu nantinya akan diperiksa satu persatu untuk memastikan keabsahan dukungan.

Sementara itu, Udin Mulyono menyanggupi permintaan KPU. Dia mengklaim bisa merampungkan proses pengiriman data online tersebut paling lambat besok lusa. "Insya Allah selesai 2 hari," bebernya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved