Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda, DPRD: Jangan Ada yang Main–main dengan uang Rakyat

DPRD Kaltim mengapresiasi penegakkan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap oknum di RSUD AW Sjahranie

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Wakil Ketua DPRD Kaltim, M. Samsun dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi Kejati Kaltim dan berharap kasus yang diusut Kejati Kaltim terkait manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AW Sjahranie yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi harus segera tuntas.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim mengapresiasi penegakkan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap oknum di RSUD AW Sjahranie.

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim juga dinilai dewan tepat untuk langkah taktis mempercepat proses hukum.

"Iya kita mendukung sepenuhnya penegakkan hukum, jangan sampai ada yang main–main dengan uang rakyat, kalau ada yang main–main, sikat. Itu saja kuncinya," tegas Wakil Ketua DPRD Kaltim, M. Samsun, Senin (13/5/2024).

Diketahui, Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam tepatnya pada hari Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Sejak pukul 11.00 Wita-14.00 WITA dan dari kegiatan penggeledahan di dapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU yang disita penyidik Kejati Kaltim.

Baca juga: Dinkes Kaltim Akan Perketat Pengawasan Tata Kelola Keuangan di RSUD AWS Samarinda

Baca juga: Pasca Penggeledahan, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi soal Dugaan Korupsi di RSUD AWS Samarinda

Penyitaan sejumlah dokumen itu juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024.

Posisi kasus sendiri, RSUD AW Sjahranie setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD.

Salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AW Sjahranie yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Samsun menegaskan oknum yang berbuat kecurangan dengan melakukan penyimpangan manipulasi data keuangan harus bertanggungjawab penuh.

"Nggak ada toleransi, masalah hukum hadapi masing–masing. Harus gentle, kalau memang terjadi kesalahan. Kalau tidak terjadi (kesalahan) ya hadapi, dan klarifikasi," ujarnya.

DPRD Kaltim sendiri nantinya bakal melakukan fungsi pengawasan dengan mengundang pihak RSUD AW Sjahranie untuk melakukan klarifikasi agar masalah utama jelas terang benderang terungkap.

"Kami akan klarifikasi (ke pihak RSUD AW Sjahranie), memastikan kembali dalam rangka menjalankan amanat rakyat perihal pengawasan, mengawasi hak–hak rakyat ini agar tersampaikan sepenuhnya," tukasnya.

Turut menambahkan, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi bahwa kasus ini harus diusut tuntas.

Komisi IV yang salah satunya membidangi terkait ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial dan kesehatan tentunya juga menjadi pihak yang ikut mengawasi posisi ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved