Berita Samarinda Terkini

Pasca Penggeledahan, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi soal Dugaan Korupsi di RSUD AWS Samarinda

Pasca penggeledahan, Kejati Kaltim memeriksa 6 saksi soal dugaan korupsi di RSUD AWS Samarinda.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Kejati Kaltim
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat melakukan penggelaledahan di RSUD Abdul Wahab Sjahranies Samarinda, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemerikaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di RSUD AWS Samarinda.

"Sejauh ini sudah kita lakukan pemanggilan sebagai saksi-sakti," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat diwawancarai TribunKaltim.co di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (8/5/2024).

Lanjutnya, kurang lebih ada sebanyak 6 saksi yang  diperiksa Kejati Kaltim berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AWS Samarinda.

"Kurang lebih 6 saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan RSUD AWS," tuturnya.

Baca juga: Respons RSUD AWS Samarinda usai Kejati Kaltim Lakukan Penggeledahan soal Dugaan Korupsi

Sedangkan terkait adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar dalam kasus ini, Toni Yuswanto menyebutkan, ada puluhan orang pegawai RS yang termanipulasi.

"Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranies (AWS) pada Selasa (7/5/2024).

Penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Proses penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

"Dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU," terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui rilisnya.

Baca juga: Penggeledahan RSUD AWS Samarinda soal Dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai

Terkait dokumen, surat, barang bukti elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan berita acara penyitaan dan Tltanda terima.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 pada RSUD AWS Samarinda.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024," tambahnya.

Sementara terkait kasus itu, RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda diketahui bahwa setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Pembangunan Gedung Perawatan Pandurata RSUD AWS Samarinda Terkendala Bahan Baku

Salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PN dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved