Berita Kukar Terkini

Polsek Loa Janan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Tangkap DPO Penggelapan Solar Perusahaan

Polsek Loa Janan, berhasil menangkap AF, buronan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT LBS yang beroperasi di Desa Batuah

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Kukar
Barang bukti ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) solar milik PT Lestari Berkat Sejahtera yang digelapkan sembilan karyawan perusahaan kontraktor penambangan batu bara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Polsek Loa Janan, berhasil menangkap AF, buronan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT LBS yang beroperasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar.

AF merupakan seorang sopir yang bekerja untuk PT LBS. Ia diketahui merupakan kawanan yang ditangkap sebelumnya pada 18 April 2024. Yakni pelaku yang terlebih dahulu diamankan ialah AA, IP, AN, RS, AS, KM, HES dan YW.

Terungkapnya kasus penggelapan ini, bermula dari salah seorang karyawan PT LBS menemukan 6 jeriken BBM jenis solar yang masing-masing berkapasitas 20 liter, yang belakangan diketahui milik PT LBS. Ditemukan di area jalan houling PT EMJ, KM 23 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Baca juga: Polres Bontang Menangkap 2 Pengetap dan 4 Operator SPBU dalam Kasus Penggelapan BBM Bersubsidi

Kawanan AF, AA, IP, AN, RS, AS dan KM menggunakan modus setelah mengisi solar dump truck roda 10 yang dikendarai, dalam perjalanan kembali ke lokasi tambang, pelaku menepi terlebih dahulu untuk memindahkan solar masing-masing tangki dump truck ke dalam jeriken berkapasitas 20 liter.

“Kemudian dijual kepada HES dan YW dengan harga sekitar Rp 75.348.000,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Selasa (7/5/2024).

Dari kawanan penggelapan tersebut, Polsek Loa Janan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 5 buah jeriken yang masing-masing berisi 20 liter solar,

1 jeriken berisi 35 liter solar, ⁠1 jeriken isi 25 liter solar, ⁠1 jeriken berisi 10 liter solar. Dengan total 170 liter solar. Sementara 3 buah jeriken kosong dengan total kapasitas 70 liter dan dua unit selang.

Seluruh pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku pun terancam dengan Pasal 374 Juncto 480 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Baca juga: Pertamina Tegaskan Tempat Penyimpanan BBM Perusahaan Ekspedisi yang Terbakar di Palaran Tak Layak

9 Pekerja Tambang Gelapkan Solar

Sebelumnya diberitakan, 9 karyawan perusahaan kontraktor penambangan batu bara dijebloskan ke tahanan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Penyebabnya, pelaku yakni AF, IP, KM, AS, AN, RS, AF, HES dan YW ketahuan menggelapkan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) milik PT Lestari Berkat Sejahtera, tempat mereka bekerja.

Polsek Loa Janan berhasil mengamankan 9 pelaku penggelapan BBM jenis solar milik (LBS). Diketahui masing-masing pelaku berinisial . Kesembilan pelaku merupakan karyawan dari PT LBS itu sendiri.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada Sabtu (13/4/2024) petang di Jalan Houling PT Etam Manunggal Jaya, Desa Batuah, Loa Janan.

Baca juga: Warga Pengetap BBM Subsidi di Bontang Kaltim Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Aksi penggelapan BBM ini terbongkar setelah salah seorang pekerja menemukan 6 jerigen berisi solar tak bertuan. Penemuan itu lantas dilaporkan ke manajemen dan diteruskan ke kepolisian.

"Jerigen-jerigen berisi solar tersebut diduga hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh sejumlah tersangka yang bekerja di perusahaan tambang," jelas AKP Iswanto, Senin (22/4/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved