Berita Viral

Viral Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri Dipungut Biaya, Bea Cukai Pastikan Itu Tidak Benar

Belakangan ini media sosial tengah hangat membicarakan perkara penahanan barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia ditahan bea cukai.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
X/@ClarissaIcha
Viral pengiriman peti jenazah dari luar negeri dipungut biaya, Bea Cukai pastikan itu tidak benar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Belakangan ini media sosial tengah hangat membicarakan perkara penahanan barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia ditahan bea cukai.

Nah, beberapa hari yang lalu ada kejadian serupa.

Pasalnya, seorang pengguna media sosial membagikan pengalamannya terkait importasi peti jenazah yang dipungut bea cukai hingga 30 persen.

Ditambah lagi, pihak bea cukai mengatakan jika peti jenazah tersebut dianggap sebagai barang mewah.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!

"Ya peti memang tidak murah, tapi ???????? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” tulis akun @ClarissaIcha pada 11  Mei 2024 lalu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada unggahan tersebut dipastikan tidak benar sebagaimana melansir dari situs Beacukai.go.id.

Hal ini terbukti usai dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah.

Diketahui pengiriman jenazah tersebut dari Penang, Malaysia, menunjukkan bahwa tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Encep mengatakan pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain itu, Encep juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk  Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

Serta, diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah.

Rush handling atau pelayanan segera merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya yaitu jenazah.

Encep juga mengatakan, apalabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah tersebut.

Akun ClarissaIcha Minta Maaf Usai Beritanya Viral yang Ternyata Hoaks

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved