Berita Viral

Viral Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri Dipungut Biaya, Bea Cukai Pastikan Itu Tidak Benar

Belakangan ini media sosial tengah hangat membicarakan perkara penahanan barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia ditahan bea cukai.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
X/@ClarissaIcha
Viral pengiriman peti jenazah dari luar negeri dipungut biaya, Bea Cukai pastikan itu tidak benar. 

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menunggu penjelasan lebih lanjut terkait pengenaan biaya tersebut yang sempat dilontarkan oleh akun itu.

"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya," ujar Yustinus pada Minggu, 12 Mei 2024.

Tak hanya dirinya, pihak Bea Cukai juga masih menunggu informasi detail terkait dugaan adanya pungutan tersebut.

"Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda," ucapnya.

"Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya," sebutnya.

Sang pemilik akun diketahui menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi bahwa biaya 30 persen yang harus dibayar temannya merupakan tagihan dari pihak swasta.

Dimana, pihak swasta ini yang melakukan jasa pengurusan jenazah, dan bukan dari pihak Bea Cukai. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved