Berita Nasional Terkini

Gerak Cepat Bentuk Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Kaget UU Kementrian Negara Mulai Direvisi

Gerak cepat bentuk kabinet gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Ali Sera kaget UU Kementrian Negara mulai direvisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Chaerul Umam
Gerak cepat bentuk kabinet gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Ali Sera kaget UU Kementrian Negara mulai direvisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pembentukan kabinet gemoy Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming tampaknya bakal berjalan mulus.

Pasalnya, DPR langsung menjadwalkan pembahasan revisi UU Kementrian Negara.

Diketahui, kabinet gemoy Prabowo-Gibran dikabarkan akan diisi 40 kementrian.

Sementara, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementrian hanya dibatasi sebanyak 40.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku dirinya kaget DPR segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR langsung akan membahas revisi UU tentang Kementerian Negara pada Selasa siang hari ini.

Baca juga: Terjawab Alasan PDIP Belum Putuskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Hasto Singgung Akar Rumput

Rencananya, mereka akan melakukan pembahasan tahapan awal.

"Oke yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi undang-undang kementerian.

Karena masih awal, saya akan hadir tetapi saya tetap berpendapat reformasi birokrasi harus dijalankan," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Mardani mengaku pihaknya khawatir jika nantinya kementerian semakin banyak akan semakin sulit berkoordinasi.

Sebaliknya, reformasi birokrasi semestinya jumlah kementerian harus semakin mengecil.

"Apa itu miskin struktur? kayak fungsi. Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi.

Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar," ungkapnya.

Di sisi lain, kata Mardani, penentuan banyaknya kementerian merupakan hak prerogatif dari presiden terpilih.

Namun, ia mengungkit bahwa seharusnya pemerintahan mengedepankan kolaborasi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved