Berita Samarinda Terkini

Pemilik Pom Mini Wajib Miliki Izin, DPMPTSP Samarinda Beberkan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Pemilik pom mini wajib miliki izin, DPMPTSP Samarinda beberkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Ilustrasi pom mini di Samarinda. Pemilik pom mini wajib miliki izin, DPMPTSP Samarinda beberkan persyaratan yang harus dipenuhi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Regulasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda masih menjadi perbincangan.

Terutama bagi para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini.

Bagi mereka, keputusan ini menjadi pukulan telak.

Pasalnya, mereka selama inu beraktivitas tanpa mengurus izin usaha yang dikategorikan berisiko tinggi.

Baca juga: Air Sungai Karang Mumus di Samarinda Kaltim Berubah Warna Hijau, Ada Ikan Patin Bermunculan

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana Alus menjelaskan, para pelaku usaha memang harus memenuhi syarat yang sesuai dengan regulasi, seperti klasifikasi naku lapangan usaha Indonesia (KBLI) hingga persetujuan dari lingkungan sekitar.

"Tapi bukan hanya dasar KBLI saja masih, ada dasar-dasar yang lain. Kami bisa memberikan KBLI asalkan bisa melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya," tegas Yus, sapaan akrabnya.

Yus menegaskan, KBLI juga mengatur apa saja yang bisa diperdagangkan oleh pelaku usaha yang tetap mengacu dengan syarat dan ketentuan lainnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Jadi kalau sudah terpenuhi secara online single submission (OSS) dengan KBLI ya tidak berarti mereka bisa melaksanakan usahanya. Masih ada rekomendasi lain, sudah dipenuhi atau belum. Karena ada syarat dari BPH Migas lagi," tambahnya.

Oleh karena itu, Yus menegaskan, pihaknya tak bisa dengan mudah memberikan rekomendasi izin usaha jika pelaku usaha tak memenuhi persyaratan dalam izin usaha niaga.

Baca juga: Air Sungai Karang Mumus di Samarinda Kaltim Berubah Warna Hijau, Ada Ikan Patin Bermunculan

Mengingat, usaha berbahan bakar minyak memiliki risiko yang tinggi dan mengancam keselamatan baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.

Di antaranya, rentetan kasus kebakaran yang terjadi belakangan ini akibat kegiatan distribusi BBM eceran.

"Masalah berhasil atau tidak dalam pemenuhan izin usaha, kita tidak bisa berandai-andai sekarang. Tapi yang jelas usaha ini tinggi risiko," katanya.

Terkait kontribusi BBM, lanjutnya, juga harus diketahui sumbernya dari mana.

Jika dapat stok dari Pertamina, maka ada aturan lain yang harus mereka ikuti.

Namun, jika mengambil dari SPBU, maka mereka masuk kategori pengetap BBM.

"Di situ juga ada pidana yang bisa mengikat. SK itu melarang, namun di dalamnya ada pengecualian, pengecualiannya itulah yang harus dipenuhi," pungkas Yus. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved