Pilkada Berau 2024

Sonya-Burhanuddin Daftar pada 30 Menit Terakhir, Pastikan Ikut Pilkada Berau 2024 Jalur Independen

Sonya-Burhanuddin Daftar pada 30 Menit Terakhir, Pastikan Ikut Pilkada Berau 2024 Jalur Independen

Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
ILUSTRSI - Peluncuran Tahapan Pilkada Berau 2024 yang digelar oleh KPU Berau, beberapa hari lalu. Pasangan jalur independen Sonya Rita-Burhanuddin mendaftar pada 30 menit terakhir, pastikan ikut Pilkada Berau 2024 Jalur Independen. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sonya-Burhanuddin Daftar pada 30 Menit Terakhir, Pastikan Ikut Pilkada Berau 2024 Jalur Independen

Sonya Rita-Burhanuddin merupakan satu dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau yang bakal mengikuti pesta demokrasi pemilihan Bupati-Wabup, November mendatang.

Pasangan ini mendaftar pada 30 menit menjelang penutupan pendaftaran di KPU Berau, Minggu (12/5/2024).

Baca juga: Edy Triyono-Masrur Maju Pilkada Berau 2024 Jalur Independen, Sukses Kumpulkan 22.081 Dukungan Suara

KPU Berau saar menghitung suara calon mandiri di kantor KPU.
KPU Berau saat menghitung dukungan suara calon independen di kantor KPU. (HO/KPU Berau)

Satu pasangan lainnya adalah Edy Triyono Sumartadi- KH Masrur.

Tahapan pengumpulan berkas dukungan perseorangan calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau resmi berakhir pada Minggu (12/5/2024) malam.

Tercatat ada dua pasangan yang maju Pilkada Berau 2024 jalur independen, yakni Edy Triyono Sumartadi-Masrur serta Sonya Rita-Burhanuddin.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pasangan Edy Triyono Sumartadi- KH Masrur mendaftar pada pukul 22.00 Wita dan Sonya Rita-Burhanuddin pada pukul 23.30 Wita.

"Pilkada 2024 ini hanya ada dua pasangan bakal calon yang membawa surat dukungan dan sudah mendaftar ke KPU Berau," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (13/5/2024).

Baca juga: 5 Nama Bakal Calon Pasangan Madri Pani di Pilkada Berau 2024, Semuanya Perempuan, Ada Sri Juniarsih 

Meski demikian, ia menambahkan, hanya paslon Edy Triyono Sumartadi-Masrur yang menyertakan bukti fisik sebanyak 19.788 dari 19.185 dukungan dari 10 persen dari total DPT Pilkada Berau yang dipersyaratkan.

"Mereka sudah mengajukan ke KPU dengan membawa berkas fisik melalui Silon. Jika tidak mencukupi maka memungkinkan dikasih dalam bentuk fisik," ucapnya.

Sementara, bukti dukungan yang di-input melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Sonya Rita-Burhanuddin sudah meng-input ke Silon, namun belum menyertakan bukti fisik.

"KPU Berau juga memberikan akses Silon kepada bakal calon untuk meng-input data tersebut 3 kali 24 jam," tuturnya.

Budi menjelaskan untuk dukungan yang diserahkan ke Silon berupa KTP dan surat pernyataan bertanda tangan.

Baca juga: Rasatkan Dulang Maju Pilkada Berau 2024 via Golkar, Pernah jadi Caleg DPRD Kaltim

“Karena ada dua mekanisme yang dipakai dalam pengajuan syarat dukungan calon perseorangan, yakni melalui Silon. Apabila waktunya tidak cukup melalui Silon, maka memungkinkan bentuk fisik,” lanjutnya.

Disampaikan Budi, pasangan Edy Triyono-Masrur secara fisik sudah memenuhi persyaratan.

Begitupun dengan pasangan Sonya Rita-Burhanuddin juga sudah memenuhi persyaratan jika melihat jumlah yang di-input ke Silon.

Namun saat mereka melakukan submit data, ada kendala jaringan, diduga karena seluruh Indonesia menggunakan server yang sama untuk kepentingn yang sama.

“Syarat dukungan di Silon sudah terpenuhi jumlah minimal dan tinggal verifikasi. Perbaikannya nanti 3×24 jam termasuk mengantar syarat dukungan fisik,” jelasnya.

Baca juga: Hanura Targetkan 300 Orang per Kecamatan jadi Relawan Agus Wahyudi untuk Pilkada Berau 2024

Selanjutnya, kata Budi, dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi fisik dan verifikasi faktual satu per satu di lapangan.

"Verifikasi itu untuk menghindari adanya data dukungan fiktif yang digunakan sebagai persyaratan mendaftar di pilkada. Jika ada data yang tidak memenuhi syarat, maka kekurangannya akan dikalikan dua untuk memenuhi jumlah syarat minimal,” jelasnya.

Kemudian sebagai informasi dua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon perseorangan atau tidak akan diumumkan pada Agustus mendatang.

"Hasilnya keluar 22 Agustus. Kalay memenuhi syarat, maka lanjut ke pendaftaran pada 27 Agustus baik bacalon melalui partai politik maupun perseorangan,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved