Pilkada Berau 2024
Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Adu Saksi dan Bukti MP-AW, KPU, SraGam dan Bawaslu
Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024, adu saksi dan bukti dari para pihak mulai dari kubu MP-AW, KPU, SraGam dan Bawaslu
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi digelar hari ini, Kamis (13/2/2025).
Agenda sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak.
Di sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini menjadi adu saksi dan bukti para pihak dari MP-AW (Pemohon), KPU Berau (Termohon), Sri Juniarsih-Gamalis atau SraGam (Pihak Terkait) dan Bawaslu Berau (Pemberi Keterangan).
Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra dan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Baca juga: Live Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Hari Ini, Daftar Saksi dan Ahli yang Hadir
Diketahui gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi teregister dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk sengketa Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota.
Komposisi saksi dan ahli diserahkan kepada masing-masing pihak.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Wakil Ketua MK Saldi Isra, para pihak harus bisa menghadirkan bukti yang kuat untuk membuktikan dalil-dalil permohonan atau memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Ini karena beda-beda tipis suaranya ya, jadi ini kalau ada bukti 2-3 TPS bisa dibenarkan ada bukti yang kuat, nah itu dilakukan pemungutan suara ulang bisa berpengaruh, makanya basisnya sekarang TPS, ini kita adu bukti saja sekarang,” ujar Saldi isra
Sebagai informasi, selisih perolehan suara Pemohon yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi dan Pihak Terkait yakni Sri Juniarsih Mas-Gamalis adalah 696 suara atau hanya 0,53 persen, lebih rendah dari ambang batas perolehan suara yang diperkenankan perundang-undangan untuk mengajukan PHPU Bupati Berau.
Ambang batas yang diperkenankan yaitu 1,5 persen dari total suara sah Pilkada Berau 2024 sebanyak 130.484 suara yaitu 1.957 suara.
Dalam persidangan hari ini, Pemohon (MP-AW) menghadirkan Saksi bernama Rachmat Aprianto Gega selaku relawan Paslon 1.

Menurut dia, terjadi pelanggaran berupa penyalahgunaan hak pilih atau orang yang tidak berhak memilih tetapi menggunakan hak pilih orang lain untuk melakukan pencoblosan di TPS tertentu, yaitu TPS 002 Kelurahan Bugis, TPS 014 Kelurahan Gunung Panjang, dan TPS 009 Keluarahan Gayam.
“Di TPS 02 Kelurahan Bugis, di situ di DPT ada pemilih yang tidak berada di Kabupaten Berau pada hari pemilihan, satu orang bernama William Timotili, dia berada di luar negeri, dia kuliah di China,” sebut Rachmat.
Baca juga: Jelang Putusan MK soal Gugatan Pilkada Berau 2024, Tim Pemenangan MP-AW Gelar Salat dan Doa Bersama
Dia mengaku memiliki bukti yang membuktikan atas nama pemilih William Timotili tercatat datang ke TPS meskipun dirinya sedang berada di luar negeri.
sidang pembuktian mk
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Berau 2024
sengketa Pilkada Berau 2024
Madri Pani-Agus Wahyudi
Sri Juniarsih-Gamalis
MP-AW
SraGam
TribunKaltim.co
Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024 di MK Lanjut ke Pembuktian, Masih Menunggu Jadwal Sidang |
![]() |
---|
Jadwal Sidang MK Pilkada Berau 2024, Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi, Bawasalu Siapkan 47 Bukti |
![]() |
---|
3 Poin Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam Sengketa Pilkada Berau 2024, Ada Mutasi Cabup Petahana |
![]() |
---|
Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.