Pilkada Berau 2024
Sidang Pilkada Berau 2024, Jawaban Kubu Sri Juniarsih-Gamalis soal Persetujuan Mutasi dari Mendagri
Sidang Pilkada Berau 2024, jawaban kubu Sri Juniarsih-Gamalis terkait persetujuan mutasi dari Mendagri.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kedua Mahkamah Konstitusi gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi sengketa Pilkada Berau 2024 digelar hari ini, Kamis (30/1/2025).
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis memberikan jawaban atas dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon yakni paslon Madri Pani-Agus Wahyudi.Â
Kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis sebagai Pihak Terkait dalam sidang MK sengketa Pilkada Berau untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi ini menjelaskan sejumlah hal salah satunya terkait dengan mutasi.
Sebelumnya, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi menyoroti mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih-Gamalis yang notabene adalah paslon incumbent atau petahana di Pilkada Berau 2024.Â
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk Gugatan MP-AW
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis membantah dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran terkait dengan mutasi yang melanggar aturan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.Â
Pihak Terkait mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau melalui surat tanggal 10 Mei 2024.
Melalui surat Mendagri tersebut, pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan Bupati Berau pada 22 Maret 2024 dapat disetujui.
“Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan persetujuan Menteri diterbitkan terlebih dahulu sebelum    dilakukan mutasi," kata kuasa hukum Pihak Terkait Firmanto Laksana.
Sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Menurut Pihak Terkait, frasa “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” dapat diartikan syarat kondisi tersebut terbit atau diberikan setelah mutasi dilakukan.
Sedangkan untuk mengharuskan syarat kondisi untuk terbit atau diberikan sebelum dilakukan mutasi seharusnya digunakan kata “rekomendasi” bukan “persetujuan”.
KPU Bantah Kotak Suara Terbuka
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon menyatakan tidak benar adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana didalilkan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi
“Yang dipersoalkan adalah kondisi bagian atas kotak suara tempat lubang masuknya surat suara yang masih belum tertutup segel stiker sedangkan bagian lainnya masih aman,” ujar Rian Wicaksana selaku kuasa hukum Termohon.
Baca juga: 3 Poin Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam Sengketa Pilkada Berau 2024, Ada Mutasi Cabup Petahana
Rian menjelaskan Pemohon mendalilkan adanya kotak suara tidak tersegel di empat tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.
Namun, Termohon membantah dalil tersebut karena kotak suara di empat TPS tersebut masih dalam kondisi tertutup dan masih terkunci dengan kabel ties yang masih tersegel.
Pilkada Berau 2024
sengketa Pilkada Berau 2024
Mahkamah Konstitusi
Sri Juniarsih-Gamalis
Madri Pani-Agus Wahyudi
TribunKaltim.co
| SraGam Menang! Perbandingan Perolehan Paslon di Pilkada Berau 2024 vs Jumlah Suara Parpol Pengusung |
|
|---|
| Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi Ajukan Permohonan Perselisihan Pilkada Berau 2024 ke MK |
|
|---|
| Hasil Real Count KPU Pilkada Berau 2024, Beda Suara Sri Juniarsih-Gamalis vs Madri Pani-Agus Wahyudi |
|
|---|
| Pandangan KPU soal Klaim Kemenangan Kedua Paslon di Hitung Cepat Pilkada Berau 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.