Pilkada Berau 2024

Sidang Pilkada Berau 2024, Jawaban Kubu Sri Juniarsih-Gamalis soal Persetujuan Mutasi dari Mendagri

Sidang Pilkada Berau 2024, jawaban kubu Sri Juniarsih-Gamalis terkait persetujuan mutasi dari Mendagri.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh
SENGKETA PILKADA BERAU - Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana didampingi anggota Bawaslu dalam sidang sengketa Pilkada Berau 2024 di Ruang Sidang Panel II Gedung 1 Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (30/1/2025). Dalam sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Majelis Hakim mendengarkan jawaban para pihak yakni Pemohon (KPU Berau), kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis (Pihak Terkait) dan Bawaslu Berau (Pemberi Keterangan). (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kedua Mahkamah Konstitusi gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi sengketa Pilkada Berau 2024 digelar hari ini, Kamis (30/1/2025).

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis memberikan jawaban atas dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon yakni paslon Madri Pani-Agus Wahyudi. 

Kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis sebagai Pihak Terkait dalam sidang MK sengketa Pilkada Berau untuk gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi ini menjelaskan sejumlah hal salah satunya terkait dengan mutasi.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi menyoroti mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih-Gamalis yang notabene adalah paslon incumbent atau petahana di Pilkada Berau 2024. 

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis untuk Gugatan MP-AW

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis membantah dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran terkait dengan mutasi yang melanggar aturan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. 

Pihak Terkait mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau melalui surat tanggal 10 Mei 2024.

Melalui surat Mendagri tersebut, pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan Bupati Berau pada 22 Maret 2024 dapat disetujui.

“Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan persetujuan Menteri diterbitkan terlebih dahulu sebelum       dilakukan mutasi," kata kuasa hukum Pihak Terkait Firmanto Laksana.

Sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menurut Pihak Terkait, frasa “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” dapat diartikan syarat kondisi tersebut terbit atau diberikan setelah mutasi dilakukan.

Sedangkan untuk mengharuskan syarat kondisi untuk terbit atau diberikan sebelum dilakukan mutasi seharusnya digunakan kata “rekomendasi” bukan “persetujuan”.

KPU Bantah Kotak Suara Terbuka

SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Kuasa hkum KPU Berau dan pengacara Sri Juniarsih-Gamalis dalam sidang sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (30/1/2025). Tonton live streaming sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini, Kamis (30/1/2025). Jawaban KPU dan Sri Juniarsih-Gamalis
SIDANG MK PILKADA BERAU - Kuasa hukum KPU Berau (kiri) dan kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis (kanan) dalam sidang sengketa Pilkada Berau 2024 di Ruang Sidang Panel II Gedung 1 Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (30/1/2025). Dalam sidang MK hari ini, kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis menjelaskan mengenai persetujuan Mendagri terkait mutasi yang didalilkan dalam Pemohon (Madri Pani-Agus Wahyudi).  (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon menyatakan tidak benar adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana didalilkan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi

“Yang dipersoalkan adalah kondisi bagian atas kotak suara tempat lubang masuknya surat suara yang masih belum tertutup segel stiker sedangkan bagian lainnya masih aman,” ujar Rian Wicaksana selaku kuasa hukum Termohon.

Baca juga: 3 Poin Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam Sengketa Pilkada Berau 2024, Ada Mutasi Cabup Petahana

Rian menjelaskan Pemohon mendalilkan adanya kotak suara tidak tersegel di empat tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.

Namun, Termohon membantah dalil tersebut karena kotak suara di empat TPS tersebut masih dalam kondisi tertutup dan masih terkunci dengan kabel ties yang masih tersegel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved