Kabar Artis
Nasib Yusuf Mansur Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Ikhlas dan Hanya Ingin Majukan Ekonomi Umat Islam
"Ridha, Insya Allah," ucap Ustaz Yusuf Mansur usai izin usaha PayTren miliknya dicabut OJK.
Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," lanjut keterangan tersebut.
Yusuf Mansur Tegaskan Sudah Tak Ada Utang ke Orang yang Investasi
Ustaz Yusuf Mansur menerima keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mencabut izin Paytren miliknya. Ia menegaskan bahwa di dalam bisnis aplikasi pembayaran tersebut sudah tak ada lagi utang kepada pihak lain.
“Hal yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
“Sudah nggak ada (utang), bisa ditanyakan ke OJK,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sendiri sudah mengikhlaskan pencabutan izin usaha Paytren.
Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa niatnya membangun Paytren guna membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara syariah.
Namun OJK kini telah menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.
Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.
Seperti diketahui Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak 8 Mei 2024.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PAM resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017.
Yaitu lewat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Yusuf Mansur Ikhlas Paytren Ditutup OJK, Terbukti Melanggar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul OJK Cabut Izin Paytren Karena Langgar 8 Poin, Yusuf Mansur Tegaskan Sudah Tak Ada Utang ke Orang.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.