Berita Nasional Terkini

Terjawab Prabowo Subianto Belum Susun Kabinet, Masih Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis

Terjawab Prabowo Subianto belum susun kabinet. Dikabarkan Prabowo Subianto masih fokus rumuskan Program Makan Siang Gratis.

Instagram prabowo
Prabowo Subianto, presiden terpilih Indonesia - Terjawab Prabowo Subianto belum susun kabinet. Dikabarkan Prabowo Subianto masih fokus rumuskan Program Makan Siang Gratis. 

Asosiasi ini mengusulkan perlu dibentuk Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar, serta Kementerian Kebudayaan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai penambahan jumlah menteri merupakan hal wajar.

Pasalnya, Indonesia merupakan negara besar yang butuh pemerintahan besar dan banyak kementerian sehingga bisa menguntungkan warganya.

Baca juga: Alasan KPK Bakal Monitor Anggaran Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

UU Kementerian

Wacana menambah jumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran tidak dimungkinkan karena berdasarkan UU Kementerian, jumlah menteri maksimal adalah 34 menteri dengan rincian 30 menteri bidang dan 4 menteri koordinator atau menko.

Lalu apakah revisi UU Kementerian terkait dengan wacana kabinet Prabowo-Gibran yang bakal bertambah gemuk?

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menganggap revisi Undang-undang Kementerian Negara yang dibahas bersamaan dengan keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperbanyak jumlah kementerian, hanya sebatas kebetulan.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Politikus Gerindra ini mengeklaim, Baleg sudah lama melakukan inventaris terhadap sejumlah RUU yang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Supratman, revisi UU Kementerian Negara dibahas lantaran berkaitan dengan putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

"Dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya, dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal Keimigrasian dan Kementerian Negara," ujar Supratman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Lantas, mengapa putusan MK tahun 2011 baru ditindaklanjuti oleh DPR sekarang?

Lagi-lagi, Supratman menjawab hal itu sebagai sebuah kebetulan belaka.

"Jadi Undang-undang yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali.

Sehingga kami diberi daftar, kami menugaskan kepada Badan Keahlian, untuk melihat, mana nih daftar yang sudah dibahas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved