Basri Chusnul Tak Memenuhi Syarat

Bawaslu Sebut Tim Basri-Chusnul Dhihin bisa Gugat Keputusan KPU Bontang

Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Altrian membenarkan ada ruang gugatan yang bisa tempuh, tim bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Altrian. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Altrian membenarkan ada ruang gugatan yang bisa tempuh, tim bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin, jika menganggap ada kekeliruan dalam keputusan KPU yang menggagalkan pencalonan independen
mereka di Pilkada mendatang.

Aldy Artrian menjelaskan, sengketa proses dapat diajukan oleh pemohon atau bapaslon sendiri.

Adapun secara aturan, sengketa proses dapat diajukan 3 hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan dari KPU.

Dalam hal ini, surat yang menyangkut pemenuhan syarat pencalonan independen. “Apakah nanti bentuknya SK atau berita acara, yang jelas pengajuan keberatan itu dapat dilakukan,” bebernya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kamis (15/5/2024)

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk bertarung di Pilkada tahun ini.

Baca juga: Basri Rase Terancam Gagal Maju Pilkada Bontang 2024, Lewat Jalur Independen Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Bontang Sebut Pencalonan Independen Basri Rase-Chusnul Tidak Memenuhi Syarat

Pasangan ini gagal secara administrasi lantaran, dua berkas dokumen penting yang mestinya ditandatangani bapaslon gagal di upload kembali ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, karena telah melawati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu selambatnya pukul 02.30 pagi, di hari Kamis (15/5/2024).

Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Acis Maidy Muspa mengatakan KPU telah selesai dalam urusan pendaftaran bakal calon perseorangan.

Mesti demikan, hal tersebut bisa saja berubah jika ada gugatan yang dilayangkan bapaslon di Bawaslu.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Bontang 2024 Basri Rase-Chusnul Diterima, Verifikasi Faktual Bulan Depan

"Di kami sudah selesai, kecuali nanti ada gugatan ke Bawaslu dan ada hasil sengketanya seperti apa kami juga menunggu arahan selanjutnya," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved