Basri Chusnul Tak Memenuhi Syarat
Basri-Chusnul Tak Lolos Pendaftaran Pilkada Bontang 2024 Jalur Independen, KPU Beberkan Penyebabnya
Basri Rase-Chusnul Dhinin tak lolos pendaftaran Pilkada Bontang 2024 jalur independen, KPU beberkan penyebabnya.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Drama di Kantor KPU Bontang di Jalan Awang Long, Bontang Utara, Selasa malam hingga Rabu sekitar pukul 05.00 Wita masih lekat di ingatan Acis Maidy Muspa.
Momen itu menjadi titik balik perjalanan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin dalam Pilkada Kota Bontang mendatang.
Pasalnya, setelah resmi mendaftar sebagai pasangan bakal calon independen pada 12 Mei 2024, tim pemenangan Basri-Chusnul ternyatav gagal melengkapi syarat pencalonan yang ditetapkan KPU.
Komisioner KPU Kota Bontang, Acis -Acis Maidy Muspa akrab disapa- mengungkapkan, dukungan KTP pasangan Basri-Chusnul sebenarnya mencapai 16.395.
Angka itu melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU yang hanya 13.160 dukungan.
Namun, ternyata belasan ribu dukungan tersebut tidak berarti.
Baca juga: Bawaslu Sebut Tim Basri-Chusnul Dhihin bisa Gugat Keputusan KPU Bontang
Pasalnya, merujuk pada petunjuk tenis KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pencalonan Independen yang dirilis KPU pada 12 Mei, bakal calon pasangan perseorangan diharuskan melampirkan berkas dukungan itu secara digital ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Menurut Acis, bapaslon ini terjungkal di proses tersebut, lantaran selama 3x24 jam mereka belum sepenuhnya melampirkan berkas dukungannya ke Silon.
Mereka terhalang dalam proses unduh dua lembar dokumen penting, yaitu dokumen penyerahan dan dokumen jumlah dukungan.
Menurut Acis, dua dokumen ini wajib ditandatangani basah Basri Rase-Chusnul Dhihin sebagai ketentuan pasangan ini dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan perseorangan dan paling lambat terinput kembali ke Silon pada, Kamis (16/5/2024) pukul 02.30 Wita.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak tim bapaslon tidak bisa memenuhi syarat tersebut dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Akhirnya kami hanya menerima bentuk fisiknya (berkas dukungan). Karena melewati waktu secara aturan dinyatakan tidak memenuhi syarat TMS," kata Acis.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Bontang Sebut Pencalonan Independen Basri Rase-Chusnul Tidak Memenuhi Syarat
Disinggung soal ada dugaan gangguan server dalam sistem pencalonan KPU, Acis tegas membantah dan menjamin server Silon tidak ada masalah.
Kayakinan Acis berdasarkan laporan tim administrasi KPU yang selama 3x24 jam memantau sistem tersebut.
Bahkan di hari terakhir tim administrasi KPU, sambung Acis, secara berkala per 15 menit mengamati pergerakan data input-an bapaslon di Silon dan melaporkan dalam bentuk tangkapan layar.
"Tim administrasi kami rutin memantau, bagaimana angka itu berubah. Artinya proses upload berjalan normal," tuturnya.
Acis juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran perseorang telah selesai dan Basri-Chusnul dinyatakan tidak lolos.
Namun hal tersebut bisa saja berubah jika ada gugatan yang dilayangkan bapaslon di Bawaslu.
"Di kami sudah selesai, kecuali nanti ada gugatan ke Bawaslu dan ada hasil sengketanya seperti apa kami juga menunggu arahan selanjutnya," pungkasnya.
Baca juga: Ketua KPU Bontang Sebut Anggaran Pilkada Tahun Ini Capai Rp25,6 Miliar
Sementara itu, Tribunkaltim.co berupaya meminta konfirmasi ke tim pemenangan pasangan Basri-Chusnul lewat Udin Mulyono, namun sampai berita ini terbit belum ada jawaban yang diberikan.
Setali tiga uang dengan Basri Rase, pesan WhatsApp ke nomor pribadinya juga diabaikan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.