Pilkada Berau 2024
Dilantik KPU Berau Hari Ini, Anggota PPK untuk Pilkada 2024 Wajib Patuhi 11 Pakta Integritas
Dilantik KPU Berau hari ini, anggota PPK untuk Pilkada 2024 wajib patuhi 11 pakta integritas.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
kegiatan itu digelar KPU Berau di Ballroom SM Tower Hotel, Tanjung Redeb, Kamis (16/5/2024) pagi.
KPU berau pun meminta seluruh PPK yang dilantik untuk segera berkoordinasi dengan unsur pemerintah kecamatan, yakni camat, polsek, Koramil serta tokoh-tokoh masyarakat.
Hal itu perlu dilakukan agar tahapan Pilkada di Berau bisa berjalan dengan lancar.
"Karena penyelenggaraan pemilu ini tidak bisa berjalan kalau tidak ada dukungan dari seluruh unsur-unsur di Berau, jadi banyak tugas yang menanti," kata ketua KPU Berau, Budi Hardianto kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: KPU Berau akan Siapkan TPS Khusus di RSUD Abdul Rivai saat Pilkada Serentak
Semua anggota PPK yang telah dilantik diminta dapat menjalankan 11 poin yang tertuang dalam janji fakta integritas sebagai anggota PPK.
"Ada 11 janji yang harus mereka laksanakan, dan itu harus mereka pedomani dalam menjalankan tugas mereka," tegasnya.
Terkait dengan honor, lanjutnya, hal itu sudah dianggarkan melalui provinsi yang mana besaran nilainya sama seperti tahun sebelumnya.
Ke-65 anggota PPK tersebut juga telah tercover asuransi, baik asuransi ketenagakerjaan maupun asuransi kesehatan.
"Semua petugas sudah otomatis tercover asuransinya," sebutnya.
Baca juga: KPU Berau Beber Syarat Daftar Maju Pilkada 2024 Jalur Independen, Pendaftaran Dibuka 5 Mei
Ada beberapa sanksi yang berkaitan denga etika, sehingga PPK yang telah dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi yang ada.
"Jika mereka ketahuan melakukan kesalahan yang disengaja akan ada sanksi yang akan dikenakan bahkan bisa terancam pidana," tegasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.