Tribun Kaltim Hari Ini
Harimau Peliharaan Andre Jadi Milik Negara, Ditempakan di Tabang Zoo Kukar Kalimantan Timur
BKSDA Kaltim akhirnya mengevakuasi tiga satwa liar yang terdiri dari 2 harimau jenis benggala dan 1 Macan Dahan milik Andre Soan itu ke Tabang Zoo
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus harimau menerkam seorang ART bernama Suprianda hingga tewas di sebuah rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kota Samarinda pada Sabtu, 18 November 2023 lalu sempat menggemparkan masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Kasus tersebut sendiri telah berakhir dengan vonis 2 bulan penjara bagi pemilik harimau yakni Andri Soegianto yang lebih dikenal dengan Andre Soan.
Diketahui sebelumnya, setelah peristiwa tragis itu mengemuka, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA ) Kaltim bersama pihak berwajib telah melakukan pengamanan bagi tiga satwa liar yang dipelihara Andre Soan secara ilegal.
Untuk keamanan warga, BKSDA Kaltim akhirnya mengevakuasi tiga satwa liar yang terdiri dari 2 harimau jenis benggala dan 1 Macan Dahan milik Andre Soan itu ke Balai Konservasi Tabang Zoo, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Minta Pemkot Jangan Hanya Larang BBM Eceran tapi Beri Solusi
Untuk perkembangan terbaru, Kepala BKSDA Kaltim Matheas Ari Wibawanto mengatakan tiga macan tersebut masih berada di Tabang Zoo.
"Namun yang jelas tiga satwa yang menjadi barang bukti itu diserahkan kepada negara," bebernya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (15/5/2024).
Saat ini pihaknya bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan memperdalam lagi hasil kajian terhadap satwa liar tersebut. "Yang jelas sampai saat ini masih berada di Tabang Zoo. Ketiganya sehat dan statusnya milik negara," pungkasnya.
Sementara Andri Soegianto pemilik hewan buas yang menewaskan salah satu asisten rumah tangganya itu akhirnya bisa langsung bebas. Sebab Ary Wahyu Irawan selaku ketua hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dan menjatuhi hukuman hanya 2 bulan penjara.
Hukuman itu 1 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Rivani yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara bagi terdakwa.
Diketahui Andri Soegianto dibawa ke persidangan dengan dakwaan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Kemudian pada dakwaan alternatif, pemilik harimau itu dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pada sidang ke-8 atau agenda pembacaan surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Indra Rivani meminta hakim menyatakan terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Saat itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan. Dengan putusan 2 bulan penjara tersebut, artinya Andri Soegianto bisa langsung bebas setelah 164 hari menjadi tahanan rumah.
Penasehat Hukum terdakwa, Arjuna Ginting mengungkapkan, hingga saat ini keluarga korban masih sangat diperhatikan oleh terdakwa Andri Soegianto.
Bukan hanya sebatas dalam surat perjanjian, tetapi keluarga almarhum terutama istri dan anak diberi tanah seluas 150 meter persegi dan tali asih sebesar Rp 300 juta.
"Waktu Suprianda meninggal, istri korban itu dalam kondisi hamil. Jadi biaya persalinan seluruhnya dibiayai oleh pelaku. Termasuk juga memberikan beasiswa kepada anak korban hingga lulus kuliah," pungkasnya.
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Kronologi Pertemuan Menhut Raja Juli dan Eks Tersangka Pembalak Liar Azis Wellang, Fotonya Viral |
![]() |
---|
3 Dalang Molotov Unmul Masih Diburu, Diduga Perencana hingga Mendanai Aksi di Gedung DPRD Kaltim |
![]() |
---|
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor |
![]() |
---|
Hasanuddin Mas’ud Berjanji di Atas Mobil Komando, Aliansi Mahasiswa Kaltim Gelar Aksi Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.