Berita Samarinda Terkini

Anggota DPRD Samarinda Minta Pemkot Jangan Hanya Larang BBM Eceran tapi Beri Solusi

Bagi para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini, keputusan ini menjadi pukulan telak. Sebab selama ini, mereka beraktivitas tanpa mengurus izin usaha

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Bagi para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini, keputusan ini menjadi pukulan telak. Sebab selama ini, mereka beraktivitas tanpa mengurus izin usaha yang dikategorikan berisiko tinggi.

Seperti yang tertulis di bagian kesatu menyebutkan setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya. Poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Kota Samarinda.

Baca juga: Pemkot Samarinda Bisa Memfasilitasi Izin Usaha Pom Mini BBM Eceran dengan Syarat

Baca juga: Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, angkat bicara. Menurutnya, SK tersebut tak memberikan solusi bagi para pelaku usaha BBM eceran. Bahkan persoalan regulasi tersebut sudah ia wanti-wanti sejak awal.

"Kalau menurut saya karena tidak ada solusi, SK nya masih mengarah pada pelarangan yang tidak memberikan solusi," ujar Joni.

Joni menilai bahwa meski SK yang telah terbit sejak 30 April 2024 lalu tersebut berjudul larangan, namun nyatanya dirasa masih mengambang dan tak tegas.

Termasuk tentang perizinan yang diharuskan dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha BBM eceran sangatlah kompleks, menurutnya, pemerintah sedang menutup usaha secara perlahan.

"Itu hanya semacam sesuatu yang seakan akan diizinkan, sebenarnya tidak karena standar keamanan dan kelayakan jual kan panjang urusannya. Disuruh mengurus izin tapi izinnya ke BPH Migas ya kan sama saja, mereka punya kapasitas terbatas untuk mengurus itu. Artinya sama saja dengan menutup itu intinya itu sebenarnya," jelas Joni.

Sebab itu, Joni meminta Pemkot lebih tegas dalam pelarangan ini. Untuk solusinya, dirinya menyarankan agar Pemkot memperbanyak Pertashop, lantaran lebih legal dan aman.

"Kalau bisa dikatakan memang bahan bakar tidak boleh diperjual belikan lagi. Tapi kan di Pertamina kan ada Pertashop, itu yang jadi solusi," sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, Politikus Partai Demokrat ini mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan pihaknya akan segera melakukan audiensi bersama dengan Pemkot dan Pertamina.

Baca juga: Soal SK Larangan BBM Eceran di Samarinda, Walikota Andi Harun: Ada Izin BPH Migas

Harapannya pembahasan regulasi tersebut dapat menemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak.

"Karena kita berdasarkan laporan masyarakat jika masyarakat melapor ke komisi I maka dengan sendirinya kami akan memanggil," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved