Berita Nasional Terkini
Jumlah Kuota Calon Praja IPDN Tahun 2024 dari 32 Provinsi, Ada Aceh sampai Papua Selatan
Pemerintah kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024, Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024 akan diumumkan pada 14-28 Mei 2024.
Berikut jadwal, formasi, syarat dan cara mendaftar Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 800.2.1/1978/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2024, pendaftaran IPDN dilaksanakan secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024 tanggal 6 Mei 2024 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Telah ditetapkan formasi Calon Praja IPDN sebanyak 721 (tujuh ratus dua puluh satu) untuk SPCP IPDN Tahun 2024.
Sehingga Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2024.
Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas.
Baik dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial.
Serta integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi.
Dan transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online.
Serta adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2024 tidak dipungut biaya.
Kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.100.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/pembayaran sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Untuk mengetahui jumlah kuota Calon Praja IPDN Tahun 2024 di 32 Provinsi selain wilayah Papua, berikut ulasannya:
1. Aceh : 26 Kuota
2. Sumatera Utara : 36 Kuota
3. Sumatera Barat : 22 Kuota
4. Riau : 15 Kuota
5. Kepulauan Riau : 10 Kuota
6. Jambi : 14 Kuota
7. Sumatera Selatan : 20 Kuota
8. Kep. Bangka Belitung : 10 Kuota
9. Bengkulu : 13 Kuota
10. Lampung : 18 Kuota
11. DKI Jakarta : 9 Kuota
12. Jawa Barat : 30 Kuota
13. Banten : 11 Kuota
14. Jawa Tengah : 38 Kuota
15. D.I Yogyakarta : 8 Kuota
16. Jawa Timur : 41 Kuota
17. Kalimantan Barat : 17 Kuota
18. Kalimantan Tengah : 17 Kuota
19. Kalimantan Timur : 13 Kuota
20. Kalimantan Selatan : 16 Kuota
21. Kalimantan Utara : 9 Kuota
22. Bali : 12 Kuota
23. Nusa Tenggara Barat : 13 Kuota
24. Nusa Tenggara Utara : 25 Kuota
25. Sulawesi Selatan : 27 Kuota
26. Sulawesi Tengah : 16 Kuota
27. Sulawesi Utara : 18 Kuota
28. Gorontalo : 10 Kuota
29. Sulawesi Tenggara : 20 Kuota
30. Sulawesi Barat : 10 Kuota
31. Maluku : 14 Kuota
32. Maluku Utara : 13 Kuota
Dengan total ada 571 kuota.
Persyaratan Pendaftaran
1. Persyaratan Umum :
• Warga Negara Indonesia;
• Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan
• Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Persyaratan Administrasi :
• Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
• Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
• Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal),
Serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
• Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
• Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali;
• Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
• Pakta Integritas Tahun 2024;
•Alamat e-mail yang aktif; dan
• Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
3. Persyaratan lain - lain :
• Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
• Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
• Tidak bertato;
• Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
• Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:tidak diperkenankan mengundurkan diri;
• Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
• Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
• Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
• Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.