Bantuan Sosial

Syarat Pengambilan PIP dan Cara Mengecek PIP Sudah Cair Apa Belum Tahun 2024, SMA/SMK Dapat Berapa?

Ini syarat pengambilan PIP dan cara mengecek PIP sudah cair apa belum tahun 2024 via SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id, SD SMP SMA/SMK dapat berapa?.

Editor: Doan Pardede
Tribunpontianak.co.id/ka/net
SYARAT PENGAMBILAN PIP - Inilah syarat pengambilan PIP atau syarat pencairan PIP dan cara mengecek PIP sudah cair apa belum tahun 2024 via SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id, SD SMP SMA/SMK dapat berapa?.  

Syarat Pengambilan PIP atau Syarat Pencairan PIP

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Satu di antaranya adalah surat keterangan penerima PIP yang diberikan sekolah.

Surat keterangan ini memuat nama, NIP, jabatan, unit kerja dari pihak sekolah serta nama, NISN, kelas, nomor virtual account, dan sekolah dari penerima.

Siswa dapat mencairkan bantuan PIP ke kantor BRI terdekat dengan membawa surat keterangan yang diberikan pihak sekolah, KIP, fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Fotocopy KTP milik orang tua dan buku tabungan juga perlu dibawa.

Yang menjadi catatan, karena pencairan PIP serentak dilakukan, maka datanglah ke bank sepagi mungkin.

Jika perlu, datanglah pada pagi hari untuk sekadar mengambil nomor antrean ke teller.

Untuk diketahui, kantor cabang BRI hingga unitnya buka hanya pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Saat di teller, serahkan semua dokumen yang dibawa dan segera pihak bank akan melakukan pengecekan.

Tak butuh waktu lama, dana bantuan PIP akan segera di tangan.

Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Baca juga: Resmi! Cara Cek Bantuan PIP Via Aplikasi Cek PIP atau Login pip.kemdikbud.go.id 2024 Cek Data NISN

Kriteria wilayah sulit meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved