Berita Viral

Viral 4 Tahun jadi Polisi Gadungan Aiptu Firmansyah Ditangkap, Suka Palak Pedagang dan Pakai Narkoba

Beredar viral sosok Aiptu Firmansyah alias Lukman, polisi gadungan yang beraksi selama 4 tahun dan akhirnya ditangkap.

Warta Kota/Rendy Rutama
BERITA VIRAL - Aiptu Firmansyah alias Lukman, ngaku jadi polisi gadungan selama 4 tahun akhirnya kini ditangkap, suka palak pedagang dan positif narkoba. 

Per hari, LH juga mengaku kerap mendapat lebih kurang Rp 30 ribu uang pungli dari setiap pedagang jamu dari kawasan Jakarta Selatan.

“Istri saya dua, pendapatan Rp 3 juta per bulan,” kata LH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Pengakuan polisi gadungan menyebutkan jika istri keduanya sudah mengetahui aksinya selama ini, namun tidak dengan sang mertua.

“Istri kedua udah tau dengan adanya saya begini. Awalnya tidak tau, sekarang sudah tau. Mertua juga,” paparnya.

Dalam menjalankan aksinya, Lukman lengkap mengenakan seragam Polri dengan pangkat Aiptu.

Di rumahnya, dia menyimpan airsoft gun.

Baca juga: Viral Indah SPG Tertawai Ibu-ibu Lihat Poster Film Bioskop, Kini Nasibnya Dipecat dari Dealer Motor

Positif narkoba

Selain jadi polisi gadungan, Lukman juga mengonsumsi narkoba. Dia ditangkap saat mengonsumsi sabu.

Nicolas mengatakan Lukman memang sudah menjadi incaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur karena dicurigai menggunakan barang haram tersebut.

"Sebelum kami menangkap si LH ini, memang anggota kami Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berusaha memancing karena indikasi dia adalah seorang pengguna atau pengedar narkoba," kata Nicolas.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Lukman ditangkap saat mengonsumsi sabu di kawasan Jakarta Timur.

"Sehingga pada saat ditemukan pada dirinya ada bukti narkoba dan hasil tes urine juga positif dia menggunakan narkoba," ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, polisi akhirnya menemukan sejumlah atribut kepolisian yang digunakan Lukman saat menjadi polisi gadungan.

Saat ini, Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 508 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 3 Fakta Aiptu Firmansyah: 4 Tahun jadi Polisi Gadungan, Terobsesi gegara Gagal Tes, Positif Narkoba.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Punya Dua Istri, Mertua Tahu Pelaku Kerap Malak Pedagang.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved