Ibu Kota Negara

Agus Harimurti Yudhoyono sebut Pembebasan Lahan IKN di Kaltim Masuk Tahapan Ganti Untung

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono sebut pembebasan lahan IKN di Kaltim masuk tahap ganti untung

Editor: Amalia Husnul A
DOK. Humas Kementerian ATR/BPN
LAHAN IKN DI KALTIM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mendeklarasikan empat kabupaten di Provinsi Bali sebagai Kabupaten Lengkap pada Selasa (21/5/2024). Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono sebut pembebasan lahan IKN di Kaltim masuk tahap ganti untung 

Luhut bilang, dalam sebuah pembangunan, permasalahan lahan dengan masyarakat memang hal yang tidak bisa dihindari.

Untuk itu, perlu koordinasi lintas sektor baik dari pusat sampai daerah untuk menyelesaikan masalah krusial ini.

Luhut pun meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalahan ribuan hektar lahan tersebut melalui dialog yang baik dengan masyarakat yang merasa dirugikan.

Bahkan, Luhut juga meminta agar masalah pembebasan lahan ini diselesaikan secara kasus per kasus.

Sebab, setiap warga lokal memiliki budaya dan tradisi yang berbeda-beda untuk dihargai.

Bila memang harus dilakukan relokasi, pihaknya menjanjikan pembangunan hunian yang layak agar seimbang dengan hasil pembangunan proyek agung itu sendiri.

"Bila memang harus diberikan kompensasi, nilainya harus wajar dan adil sesuai kesepakatan masyarakat dan pemerintah," kata Luhut.

"Tidak boleh ada satupun masyarakat sekitar yang dirugikan karena pembangunan IKN.

Bila perlu mereka harus mendapat ganti untung dan manfaat yang nyata," lanjutnya.

Baca juga: 12 Rekomendasi Destinasi Wisata IKN Kaltim dengan View Alam, Turis Wajib ke Sini

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, (24/4) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, 2.086 lahan bermasalah itu disebabkan karena terdapat sebagian wilayah yang masih didiami masyarakat, sehingga belum dapat digunakan untuk pembangunan.

Maka dari itu, seluruh pemangku kepentingan perlu membentuk skema penyelesaian masalah yang memperhatikan dampak sosial kemasyarakatan. 

Masyarakat Sulit Urus Surat Tanah, hanya Penonton Kemegahan

Terkait masalah lahan di IKN Nusantara Kaltim, akademisi dan praktisi hukum Kota Balikpapan juga menyoroti kesulitan masyakarat di sekitarnya,

Menurut akademisi Kota Balikpapan, di balik gegap gempita pembangunan IKN Nusantara Kaltim, menyisakan persoalan konflik lahan yang kompleks hingga bisa berujung pada musibah.

Kekhawatiran konflik lahan masyarakat di sekitar IKN Nusantara Kaltim ini disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved