Berita Berau Terkini

Dianggap Jadi Beban Keluarga, Seorang Ibu di Teluk Bayur Berau Tega Bunuh Anaknya Sendiri

Polres Berau melakukan rilis kasus pembunuhan di Kecamatan Teluk Bayur, beberapa waktu lalu kepada korban EJ

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Rilis oleh Polres Berau mengenai Kasus EJ yang tewas ditikam oleh keluarganya.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau melakukan rilis kasus pembunuhan di Kecamatan Teluk Bayur, beberapa waktu lalu kepada korban EJ.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan bahwa benar adanya pelaku pembunuh merupakan ibu berinisial M dan adik kandung korban berinisial S dan langsung mengamankan para tersangka dan Barang Bukti (BB).

“Penyidik mengambil kesimpulan dan menduga kuat bahwa korban meninggal disebabkan oleh orang tua dan adik korban,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/5/2024).

Kemudian, adanya isu tentang korban EJ yang dibunuh karena judi online dipastikan tidak benar.

Kendati katanya, memang diakui tersangka pernah korban mengambil uang untuk bermain judi online.

Baca juga: Keluarga Pegi/Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Akan Ikut Diperiksa, Egi Diduga Pelaku Utama

Baca juga: 6 Fakta Pegi alias Perong yang 8 Tahun Buron, Tampang dan Perannya dalam Pembunuhan Vina Cirebon

Motif utamanya korban sudah sering mengambil atau mencuri uang dan juga mau menguasai handphone milik ibu atau pelaku tersebut.

Bukan hanya itu, juga tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 7 juta yang sempat dibawa korban untuk ke Jakarta.

Pelaku yakni sang ibu, lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali, dan tidak ada luka lainnya selain luka tusuk.

“Korban ini pengangguran dan menurut tersangka menyusahkan dan hanya menjadi beban keluarga,” katanya.

Dirinya menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 340 KUHP yang menyatakan.

Baca juga: Siapa Itu Egy? Foto Tersangka Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, hingga Kini Masih Buronan

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama karena sama-sama berencana dan menghilangkan nyawa seseorang,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved