Berita Balikpapan Terkini

Gelar Razia Gabungan, Dishub Balikpapan Tindak 11 Kendaraan Tak Laik Jalan

Dinas Perhubungan atau Dishub Balikpapan bersama tim gabungan menggelar razia penertiban kendaraan angkutan barang dan umum di Terminal Balikpapan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Petugas Dishub Balikpapan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kondisi fisik kendaraan angkutan dalam razia di Terminal Balikpapan Permai, Rabu (22/5/2024). Sebanyak 119 kendaraan terjaring razia ini, dan 11 di antaranya ditilang karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah atau masa uji KIR yang telah habis.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan atau Dishub Balikpapan bersama tim gabungan menggelar razia penertiban kendaraan angkutan barang dan umum di Terminal Balikpapan Permai pada Rabu (22/5/2024) pagi.

Upaya ini dilakukan sebagai komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Balikpapan.

Pengamatan TribunKaltim.co, operasi penertiban ini berlangsung tanpa mengganggu aktivitas di terminal. Dishub Balikpapan menerapkan pengaturan satu arah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Baca juga: Hasil Razia Gabungan di Balikpapan, Beberapa Kendaraan R4 Nunggak Pajak Sejak 2001 Diberi Peringatan

Penyidik PNS Dishub Balikpapan, Fajar Ferdian Kuswicaksono, menegaskan bahwa operasi ini didasari hasil monitoring yang menunjukkan banyak kendaraan angkutan yang tidak memenuhi kelengkapan dan laik jalan.

"Razia ini bertujuan untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan kendaraan angkutan, demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tegas Fajar.

Dalam kegiatan ini, Dishub melibatkan berbagai instansi mulai dari Satlantas Polresta Balikpapan, Satpol PP, POM AD, POM AL, dan POM AU.

Dishub Balikpapan menyasar berbagai jenis angkutan, mulai dari pickup, truk, hingga angkot dan taksi. Hasilnya, 119 kendaraan terjaring dalam razia ini.

"Sebanyak 11 kendaraan di antaranya diberikan sanksi tilang karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah atau masa uji KIR yang telah habis," jelas Fajar.

Baca juga: Razia Gabungan di Balikpapan Hari Ini, Surat dan Pajak Kendaraanmu Aman?

Penindakan ini, lanjut Fajar, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para pemilik kendaraan angkutan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga administrasi kendaraannya.

"Dengan langkah ini, keselamatan dan ketertiban di jalan raya Balikpapan dapat semakin terjamin, mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved