Berita Nasional Terkini

Mahfud Sorot Revisi UU Kementrian Negara untuk Kabinet Gemoy Prabowo, Singgung Era Orba dan Gus Dur

Mahfud MD sorot revisi UU Kementrian Negara untuk kabinet gemoy Prabowo Subianto, singgung era Orde Baru dan Gus Dur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (22/4/2024) pasca putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. Mahfud MD sorot revisi UU Kementrian Negara untuk kabinet gemoy Prabowo Subianto, singgung era Orde Baru dan Gus Dur 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD kembali mengkritik upaya revisi UU Kementrian Negara.

Diketahui, revisi ini diperlukan untuk mengubah jumlah kementrian yang ada.

Sebelumnya dikabarkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming akan membentuk kabinet gemoy yang berisi 40 kementrian.

Sementara, di UU Kementrian Negara, jumlah kementrian hanya dibatasi sebanyak 34.

Baca juga: PAN Klaim Paling Setia pada Prabowo, Sebut Wajar Dapat Jatah Lebih dari 4 Kursi Menteri di Kabinet

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menilai sulit menghindari anggapan bahwa revisi Undang-undang Kementerian Negara dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik pihak pemenang Pilpres 2024.

Sebab Mahfud melihat ada momentum yang berkaitan antara kepentingan mengakomodasi banyak pihak pemenang Pilpres dan dilakukannya perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 itu.

"Begini, menurut saya momentumnya, itu memancing kecurigaan bahwa ini hanya untuk bagi-bagi kue politik sesuai dengan peran pemenangan kontestasi politik.

Momentumnya," kata Mahfud dalam program
"Terus Terang" episode perdana, dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (22/5/2024).

Mahfud kemudian menceritakan bagaimana munculnya UU Kementerian Negara di republik ini.

Mulanya, mantan Menko Polhukam itu bercerita tentang pemerintahan masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Kedua RI, Soeharto yang jumlah menterinya sekitar 26.

Ketika itu, menurut Mahfud, angka tersebut dirasa untuk efisiensi.

Namun pada masa pemerintahan Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, kementerian zaman Orde Baru ada yang dihapus dan kemudian ditambahkan kementerian baru.

"Sehingga timbul pemikiran, kalau gitu, mari agar jabatan menteri ini tidak mudah dimekarkan atau dibubarkan, dibuat Undang-undang, maka dibuatlah Undang-undang (Kementerian Negara)," jelas Mahfud.

Singkat cerita, jadilah jumlah kementerian diatur dalam UU Kementerian Negara yang ada sekarang, sebanyak 34.

Revisi UU Kementerian Negara yang kini dibahas di DPR menghapus jumlah 34 kementerian itu, dan mengganti dengan frasa

"jumlah kemeterian ditentukan sesuai kebutuhan presiden". "Nah sekarang lalu mau naik jadi 40 (menteri).

Saya khawatir nanti pemilu tahun 2029 karena dukungan juga semakin bervariasi dan semuanya merasa berperan, tambah lagi menterinya ada yang 40 ke 45 besok jadi 50 dan seterusnya.

Dengan mengubah UU," ujar eks Ketua MK ini.

Baca juga: 10 Kementerian/Lembaga Paling Basah dan Prediksi Menteri yang Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran

Padahal di lain sisi, Mahfud beranggapan bahwa kementerian yang ada saat ini sejatinya banyak yang bisa disatukan.

Sebab tugas dan wewenang akan banyak dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen).

Mahfud bercerita ketika dirinya menjabat Menko Polhukam.

Dia mengaku tidak bisa menyentuh sejumlah persoalan seperti kehutanan, pertanahan hingga tata ruang karena bukan lah kewenangannya.

Namun Dirjen di bawah Menko Polhukam bisa menanganinya.

"Karena beda-beda menterinya. Ada yang bilang begini, ada yang bilang jangan begitu. 'Itu wewenang saya'.

Dan seterusnya, dan seterusnya. Kenapa ini tidak disatukan saja tapi dirjennya diperkuat.

Dengan begitu lebih mudah ambil keputusan," nilai Mahfud,

Pendapat Yusril

Presiden Terpilih Prabowo Subianto bisa leluasa menentukan jumlah kementrian di kabinetnya.

Hal ini berdasarkan revisi UU Kementrian Negara yang sedang berproses di DPR.

Dengan revisi tersebut, Prabowo Subianto bisa menentukan jumlah kabinet sesuai kebutuhannya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.

Dia berpendapat, batasan Kementerian Negara hanya 34 tidak tepat.

Baca juga: Wanti-wanti Try Sutrisno soal Isu Tambah Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Jangan Ceroboh

Pakar hukum tata negara itu menyampaikan bahwa seharusnya jumlah kementerian negara merupakan kewenangan dari presiden terpilih RI. Dia bilang, tidak boleh ada pembatasan untuk hal tersebut.

"Saya setuju aja, serahkan kepada Presiden untuk membentuk kabinet tanpa harus dibatasi berapa jumlahnya dengan UU," kata Yusril saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa presiden harus diberikan kewenangan tersendiri untuk menentukan jumlah kementerian negara. Nantinya, hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan efektivitasan pemerintahannya.

"Presiden harus diberi kewenangan membentuk kementerian dengan memperhatikan kebutuhan dan effektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan program-programnya," tutupnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 9 fraksi menyampaikan pandangan terkait draf RUU Kementerian negara.

Dan seluruhnya menyatakan menyetujui RUU Kementeruan Negara dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berdasarkan draf usulan revisi UU Kementerian, mengubah bunyi pasal 15 terkait jumlah kementerian.

"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Sandiaga Uno akan Tolak Tawaran Masuk Kabinet Prabowo? Banyak yang Lebih Berkeringat daripada Saya

Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Berikut bunyinya.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)".

Dengan demikian, penentuan jumlah kementerian nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam menyusun kabinetnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved