Pilkada 2024

Isran Noor Klaim Disuruh Pilih Jatah Menteri oleh Prabowo, Tapi Tolak Masuk Kabinet Seperti Khofifah

Isran Noor klaim disuruh pilih posisi Menteri oleh Prabowo Subianto, tapi tolak masuk kabinet seperti Khofifah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy 
Isran Noor–Hadi Mulyadi saat mengembalikan berkas pendaftaran ke Kantor DPD Gerindra Kaltim, Jalan Kadrie Oening, Kota Samarinda, Selasa (21/5/2024). Isran Noor klaim disuruh pilih posisi Menteri oleh Prabowo Subianto, tapi tolak masuk kabinet seperti Khofifah 

Apalagi, 5 tahun lalu pada Pilkada Kaltim 2018, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan mandat ke Isran Noor SK partai ini yang mengusung ia bersama Hadi Mulyadi.

Baca juga: Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi

Bukti kedekatan dan persahabatan Prabowo dan Isran, Partai Gerindra mendorong mantan Bupati Kutim tersebut maju di kontestasi Pilgub Kaltim 2018 medatang.

Tentu saja Pilkada 2024 masih dinamis, dan Partai Gerindra belum menentukan siapa yang diberi mandat.

Meski pada Rakorda DPD Partai Gerindra Kaltim nama Isran Noor masuk dalam usulan untuk dibawa ke DPP, bersama Rudy Mas'ud dan dua kader internal yakni Seno Aji serta Makmur HAPK.

Patut ditunggu, siapa yang akan mendapat SK dari Ketua DPP Partai Gerindra yang juga Presiden terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto.

Analisis Pengamat Politik

Jauh–jauh hari, Pengamat Politik Kaltim yang juga Akademisi dari Universitas Mulawarman, Budiman Chosiah sudah mengatakan bahwa kedekatan antara Prabowo Subianto dan Isran Noor memberi kesan membuka kemungkinan menjadikannya menteri dalam kabinet.

Tetapi memang isu yang berkembang, Isran Noor memilih tetap menjadi Gubernur dan meminta dukungan Partai Gerindra.

Jika isu ini benar adanya, maka Isran Noor kemungkinan besar diusung Partai Gerindra, dan tinggal menggandeng satu partai lagi untuk sampai pada ambang batas syarat pencalonan karena memiliki 10 kursi di parlemen Kaltim.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

Artinya, untuk bisa mengusung calon gubernur parpol atau gabungan parpol minimal harus 11 kursi DPRD Kaltim.

Baca juga: Seno Aji, Bonifasius Belawan Geh dan Makmur HAPK, Kader Gerindra yang Daftar Bakal Calon Wagub

Menurut Budiman, Andi Harun bisa dikatakan satu circle (lingkaran) dengan Isran Noor.

Apalagi mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023 tersebut punya kedekatan sangat tinggi dengan Prabowo Subianto.

"Kalau pertarungan elite Gerindra, sudah dipastikan Isran Noor menang. Apalagi pergerakan saat kampanye Pilpres 2024, di Desa Pampang, Convention Hall dan Gor Segiri Kota Samarinda. Sangat jelas sekali meski bukan Tim Pemenangan atau Kampanye Daerah, Isran Noor ikut dalam menyatakan dukungannya pada Prabowo," ungkap Budiman.

Surat dukungan (surduk) yang telah dikumpulkan Tim Pemenangan Isran–Hadi dari 10 Kabupaten/Kota hampir mencapai 400 ribu lebih, menjadi kekuatan moral Isran–Hadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved