Berita Viral

Pegi alias Perong Tersangka, Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Benarkah Bukan Pelaku Sebenarnya?

Pegi alias Perong tersangka, diduga otak pembunuhan Vina Cirebon. Benarkah bukan pelaku sebenarnya?

Editor: Amalia Husnul A
TribunJabar.id/Dok Polda Jabar/Tribun Bogor
PEGI DITANGKAP - Pegi alias Perong ditangkap diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky lainnya yang telah disidangkan. Pegi alias Perong tersangka, diduga otak pembunuhan Vina Cirebon. Benarkah bukan pelaku sebenarnya? 

Ia menyatakan Pegi yang ditangkap bukan Pegi yang dimaksud," kata Putri.

Menurut Putri dirinya hanya bisa menyampaikan tunggu saja hasil penyelidikan.

"Karena nanti bisa dibuktikan oleh polisi atau tidak," ujarnya.

Yakin tak Salah Tangkap

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo meyakini penangkapan Pegi Alias Perong diyakini untuk membuka tabir yang selama ini menutup perkara kasus 2016 silam.

Baca juga: Kisah Pegi Sang Pembunuh Vina Akhirnya Ditangkap Polisi, 8 Tahun Jadi Hantu, Dibekuk di Bandung

Hal ini disampaikan AKP Anggi Eko Prasetyo saat melakukan penggeledahan terhadap rumah Pegi Setiawan pada Rabu (22/5/2024) petang.

“Tentunya dari pihak kepolisian bekerja sesuai dengan SOP, prosedur yang berlaku, jadi kami sedang bekerja dan mohon doanya,” ujar Anggi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Anggi menegaskan polisi telah melakukan penanganan terhadap setiap kasus sesuai dengan prosedur dan SOP yang diterapkan.

Dengan hal ini, polisi meyakini tidak melakukan salah tangkap atas apa yang telah ditangani.

Anggi menyebut tim gabungan masih melakukan pemeriksaan secara mendalam atas kasus ini.

Bahkan petugas dibagi ke banyak tim untuk dapat menyelesaikan secara cepat dan tepat.

Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kasus Vina Cirebon adalah hilangnya nyawa Vina yang saat itu masih berusia 16 tahun bersama Eky, kekasihnya.

Mereka dikeroyok geng motor.

Untuk Vina, dia juga dirudakpaksa secara bergiliran.

Setelah peristiwa, polisi mengamankan delapan pelaku.

Tujuh di antara mereka dijatuhi hukuman seumur hidup. Satu lagi menjalani hukuman delapan tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved