Berita Berau Terkini

Bupati Sri Juniarsih Serahkan 661 Sertifikat Tanah Masyarakat Maluang di Berau Kaltim

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyerahkan 661 sertifikat tanah yang terdiri dari tanah perseorangan hingga lahan rumah ibadah.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
SERTIFIKAT TANAH BERAU - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyerahakan 661 sertifikat lahan masyarakat di Kampung Maluang, Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyerahkan 661 sertifikat tanah yang terdiri dari tanah perseorangan hingga lahan rumah ibadah kepada masyarakat di Kampung Maluang, Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Dikatakan pada Tahun 2025 mendatang, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah harus bersertifikat.

Program ini merupakan turunan Undang-undang (UU) Pokok Agrarua, yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 terkait percepatan pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia, dimana juga ditujukan kepada 14 pejabat salah satunya kepada bupati dan walikota.

“Jadi diminta untuk segera menindaklajuti dan fasilitisai kalau ada tanah warga belum tersertifikasi agar bisa tersertifikasi,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/5/2024) di Berau, Kalimantan Timur.

Dengan gerak cepat sertifikasi lahan masyarakat, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Urusan dengan Masyarakat Belum Tuntas, Menteri ATR/BPN AHY Ogah Keluarkan Sertifikat Tanah untuk IKN

Sehingga dikemudian hari, tak muncul permasalahan ataupun sengketa lahan seperti yang sudah-sudah.

“Yang penting, kalau sudah punya sertifikat bisa di sekolahkan. Tentu harus bijak dalam menggunakannya,” ungkapnya.

Di antara sertifikat lahan yang diserahkan juga kepada Pemerintah Kampung, khususnya sertifikat lahan kantor kampung.

Hal ini, kata Bupati bakal memudahkan jika sewaktu-waktu kantor kepala kampung akan mendapatkan perbaikan atau peningkatan melalui anggaran kampung ataupun daerah.

“Ketika sudah punga legalitas lahan, ketika akan perbaikan bisa dibantu melalui ADK atau APBD,” ungkapnya.

Wujud Penataan Aset

Percepatan pelaksanaan PTSL ini, katanya juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti penataan aset dan akses yang jelas secara hukum.

Dalam penyerahan itu, misalnya, Bupati menyerahkan sertifikag tanah kepada pengurus sebuah gereja. Hal ini menjadikan gereja tersebut lengkap secara administrasi lahannya.

Sehingga, kelak nantinya jika gereja tersebut hendak mendapatkan perbaikan melalui pendanaan pemerintah, maka hal itu sudah tak menjadi kendala lagi.

“Rumah ibadah yang belum ada legalitas lahan maka tidak bisa dibantu untuk pembangunan atau renovasi, tetapi ketika sudah memiliki legalitas lahan, maka dapat dibantu,” ungkapnya.

Baca juga: 18 Warga Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur Terima Sertifikat Tanah, Wabup: Beri Kepastian Hukum

Sehingga, kelengkapan administrasi surat tanah disebutnya cukup penting. Apalagi, ketika rumah ibadah ataupun fasilitas umum untuk mendapatkan bantuan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved