Ibu Kota Negara
Jumlah dan Skenario Pemindahan ASN Berubah Lagi, Ada Solusi Buat yang Ogah Pindah ke IKN di Kaltim?
Skenario pemindahan dan jumlah ASN yang akan dipinda ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim berubah lagi.
TRIBUNKALTIM.CO - Skenario pemindahan dan jumlah ASN yang akan dipinda ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim berubah lagi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menyiapkan beberapa skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Pertama skenario 14.000, skenario 11.000, skenario 6.000, dan terakhir skenario 3.216," kata Anas saat ditemui usai menghadiri agenda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (21/5/2024).
Lanjutnya, skenario pemindahan ASN ke IKN bukan lagi hanya berdasarkan kementeriannya, tetapi berdasarkan tingkat eselon.
Baca juga: IKN Nusantara di Kaltim Jadi Sorotan Dunia, Ridwan Kamil Beber Tugas Berat Jaga Kualitas Pembangunan
Jelas Anas, jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN disesuaikan dengan kesiapan jumlah hunian di sana.
Adapun hunian untuk ASN saat ini tengah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berbentuk rumah susun (rusun).
Selain itu, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini juga telah disiapkan formasi khusus lulusan baru untuk ditugaskan ke IKN, sebanyak 100.000 formasi.
"Yang disiapkan untuk multitasking talenta yang akan ke IKN. Jadi dia kontraknya ke IKN, tinggal tahun ini atau tahun yang akan datang," imbuh Anas.
Perkiraan pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan pada 17 Agustus 2024.
"Yang pasti rencana pemindahan (ASN) ke IKN tidak sebelum Agustus karena ketika upacara nanti targetnya mereka bisa menghuni hunian yang ada di sana," tuntas Anas, seperti dilansir Kompas.com.
Tolak Pindah ke IKN, ASN Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pemberhentian
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersedia ditempatkan di mana saja, termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jika menolak, maka ada sanksi yang diakan diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).
Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.