Ibu Kota Negara

Jumlah dan Skenario Pemindahan ASN Berubah Lagi, Ada Solusi Buat yang Ogah Pindah ke IKN di Kaltim?

Skenario pemindahan dan jumlah ASN yang akan dipinda ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim berubah lagi.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com
IKN DI KALTIM - Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara berada di Kalimantan Timur dikelola oleh OIKN yang kini sedang dalam proses pemantapan pembangunan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Skenario pemindahan dan jumlah ASN yang akan dipinda ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim berubah lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menyiapkan beberapa skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pertama skenario 14.000, skenario 11.000, skenario 6.000, dan terakhir skenario 3.216," kata Anas saat ditemui usai menghadiri agenda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (21/5/2024).

Lanjutnya, skenario pemindahan ASN ke IKN bukan lagi hanya berdasarkan kementeriannya, tetapi berdasarkan tingkat eselon.

Baca juga: IKN Nusantara di Kaltim Jadi Sorotan Dunia, Ridwan Kamil Beber Tugas Berat Jaga Kualitas Pembangunan

Jelas Anas, jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN disesuaikan dengan kesiapan jumlah hunian di sana.

Adapun hunian untuk ASN saat ini tengah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berbentuk rumah susun (rusun).

Selain itu, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini juga telah disiapkan formasi khusus lulusan baru untuk ditugaskan ke IKN, sebanyak 100.000 formasi.

"Yang disiapkan untuk multitasking talenta yang akan ke IKN. Jadi dia kontraknya ke IKN, tinggal tahun ini atau tahun yang akan datang," imbuh Anas.

Perkiraan pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan pada 17 Agustus 2024.

"Yang pasti rencana pemindahan (ASN) ke IKN tidak sebelum Agustus karena ketika upacara nanti targetnya mereka bisa menghuni hunian yang ada di sana," tuntas Anas, seperti dilansir Kompas.com.

Tolak Pindah ke IKN, ASN Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pemberhentian 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersedia ditempatkan di mana saja, termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jika menolak, maka ada sanksi yang diakan diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Untuk disiplin ringan diberikan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Baca juga: 2 Alternatif Transportasi ke IKN Nusantara, Jalur Darat dengan Angkutan Publik dan Akses Laut

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

Averrouce menambahkan, kesediaan ASN untuk penempatan penugasan tersebut juga telah diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 23.

Selain itu, dirinya menepis kabar adanya ASN enggan dipindahkan ke IKN.

Malah banyak pegawai yang justru menginginkan untuk dimutasi ke sana.

"Sejauh ini belum ada ASN yang menolak. Justru yang meminta untuk pindah, ada. Bahkan, selain dari K/L (kementerian/lembaha), sebagian permintaan datang dari ASN daerah karena ikut merasa terpanggil untuk membangun Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, tahun 2024 mendatang terdapat hampir 17.000 ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke ibu kota negara baru Indonesia, Nusantara.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun 47 tower hunian ASN, TNI, dan Polri di IKN, Kalimantan Timur, pada September 2023.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menargetkan 47 tower rumah dinas untuk 16.000 ASN, TNI, dan Polri di IKN ini selesai dibangun pada akhir 2024.

Adapun untuk tahap awal, ditargetkan pada Juli 2024, setidaknya 12 tower sudah selesai dibangun dan sudah dilengkapi dengan furnitur sehingga siap dihuni.

"Secara fisik saya mengharapkan di pertengahan, paling cepat pertengahan September ini sudah bisa mulai kayak groundbreaking gitu, sudah bisa mulai pekerjaan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023) seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: GM Sriwijaya Kaltim di Samarinda Siap Bangkit, Usung Semangat Perdamaian Dukung IKN Nusantara

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk membangun 47 tower hunian ASN di IKN ini sebesar Rp 9,4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara terperinci, alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp 3,7 triliun dan sisanya akan dialokasikan ke APBN 2024.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved