Berita Viral

Pengacara Sebut Pegi Setiawan Bukan Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ungkap Kejanggalan Lokasi dan Usia

Pengacara sebut Pegi Setiawan bukan pelaku kasus Vina Cirebon, ungkap kejanggalan lokasi dan usia.

Kolase tribunnews
Foto DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan dan foto Vina semasa hidup. Pengacara sebut Pegi Setiawan bukan pelaku kasus Vina Cirebon, ungkap kejanggalan lokasi dan usia. 

Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan."

"Sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.

Sugianti menambahkan, ditangkapnya Pegi disangkakan juga sebagai pelaku kriminalitas pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.

lihat fotoKASUS VINA CIREBON - Sosok Vina Dewi (16) yang tewas hingga kasusnya ramai disebut Vina Cirebon. Kanan: Jembaran Merah, Talun, Cirebon tempat Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban pembunuhan ditemukan 2016 lalu. Perkembangan kasus Vina Cirebon. Sosok Egy, pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Hotman Paris soroti jejak digitalnya.
KASUS VINA CIREBON - Sosok Vina Dewi (16) yang tewas hingga kasusnya ramai disebut Vina Cirebon. Kanan: Jembaran Merah, Talun, Cirebon tempat Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban pembunuhan ditemukan 2016 lalu. Perkembangan kasus Vina Cirebon. Sosok Egy, pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Hotman Paris soroti jejak digitalnya.

"Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya," ucapnya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.

Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.

Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Salah Satu Aspri Hotman Paris, Sosok Putri Maya Rumanti Pengacara Vina Cirebon, Calon Walikota

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved