Berita Viral

Pesan Ibu: Jika Kamu Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya Meski Wajah Bonyok, Pegi Pasrah Jadi Tumbal

Pesan ibunda saat jenguk Pegi menjadi sorotan. Jawaban Pegi pun tak kalah mengenaskan. Penangkapan Pegi dalam kasus Vina Cirebon jadi perhatian

Editor: Amalia Husnul A
TribunJabar.id/Eki Yulianto-Kompas.com/Muhammad Syahri Romadon
VINA CIREBON - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini saat menunjukkan foto anak pertamanya Pegi, Kamis (23/5/2024). Kanan: Polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina, pelajar asal Cirebon dan pacarnya, Eki, di RT 2 RW 2 Blok Simaja, Desa Kepompong, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024). Pesan ibunda saat jenguk Pegi menjadi sorotan. Jawaban Pegi pun tak kalah mengenaskan. Penangkapan Pegi dalam kasus Vina Cirebon jadi perhatian 

Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.

"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari setelah kejadian 27 Agustus 2016) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.

Baca juga: Salah Satu Aspri Hotman Paris, Sosok Putri Maya Rumanti Pengacara Vina Cirebon, Calon Walikota

Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," kata dia.

Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan," kata dia.

"Sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," tambah dua..

Sugianti menambahkan ditangkapnya Pegi disangkakan juga sebagai pelaku kriminalitas pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.

"Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya," ucapnya.

Baca juga: Profil/Biodata Nayla Denny Purnama, Bikin Nenek Vina Cirebon Menangis karena Mirip dengan Cucunya

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di kompas.com.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved