Berita Samarinda Terkini

Residivis Curanmor Diringkus Polsek Sungai Pinang Samarinda, Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang residivis curanmor diringkus Polsek Sungai Pinang Samarinda, terancam 7 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan residivis curanmor berinisial NA yang telah beraksi di sekitar Jalan Meranti, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan residivis curanmor berinisial NA yang telah beraksi di sekitar Jalan Meranti, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri memaparkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban PRM pada 9 April 2024 dini hari.

Pada waktu itu, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam silver miliknya yang diparkirkan dalam keadaan terkunci setang di depan kamar kos raib.

Saat ingin melaporkan kejadian itu, korban baru menyadari kunci motor dan surat-surat kendaraannya yang disimpan dalam tas dan diletakkan dalam kamar kos juga hilang.

Baca juga: Simpan Sabu 17,06 Gram, Pria di Sambutan Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

Personel Polsek Sungai Pinang lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dari sebuah rumah kos di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

"Selanjutnya, pelaku yang merupakan seorang residivis diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk diinterogasi," tuturnya, Jumat (10/5/2024).

Dari hasil Interogasi, NA mengaku masuk ke kamar kos korban dan mengambil barang-barang berupa BPKB, faktur kendaraan, dan kunci motor pada pada 6 April 2024.

Selain itu, ia juga mencuri 1 unit iPhone 7 Plus dari dalam tas milik korban.

Kemudian pada 9 April 2024 dini hari, pelaku ambil sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah dikuasai pelaku.

Untuk barang bukti iPhone 7 Plus telah dijual pelaku NA dengan harga Rp 200 ribu kepada orang yang tidak dikenalinya.

Sementara 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan kelengkapan kunci motor, BPKB dan faktur kendaraan kepada saksi AF seharga Rp. 6.000.000 dikuatkan dengan kuitansi.

Baca juga: Guna Tingkatkan Disiplin Personel, Propam Polresta Samarinda Gelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin

Selanjutnya, saksi AF menjual kembali motor itu ke saksi YP seharga Rp. 7.900.000 yang dikuatkan dengan kuitansi.

"Saksi YP kemudian menjual kembali motor tersebut kepada saksi RA seharga Rp. 8.250.000 dikuatkan dengan kuitansi," paparnya.

Palaku yang seorang residivis yang kali ini kembali melakukan aksi pencurian yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Barang bukti motor hasil curian itu telah diperjualbelikan lengkap dengan surat-suratnya sebanyak 3 kali, sehingga 3 orang pembeli ini ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap rumah dan barang berharganya.

Kemudian menambah sistem keamanan, baik itu berupa kamera CCTV ataupun menggunakan kunci ganda. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved