Berita Kukar Terkini

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Loa Janan Kutai Kartanegara, Simpan Sabu dalam Bohlam Lampu

Pemuda berinisial MI asal Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur kena batunya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi katakan tidak pada barang haram narkoba karena bisa merusak jiwa dan raga manusia. Jauhkan narkoba, tidak untuk dikonsumsi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemuda berinisial MI asal Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur kena batunya.

Pria yang selama ini dikenal sebagai pengedar narkoba akhirnya ditangkap Satreskoba Polres Kukar saat digerebek di sebuah rumah di Dusun Tani Maju, RT4 Desa Batuah, Kutai Kartanegara pada Minggu (19/5/2024) malam.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam menjelaskan, tersangka MI berhasil ditangkap setelah masyarakat memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batuah.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Kukar Tertipu Penyamaran Polisi, Dibekuk karena 0,33 Gram Sabu

Kasat Reskoba Polres Kukar bersama beberapa personel lainnya kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dicurigai. Polisi kemudian mengamankan tersangka MI yang tengah duduk di ruang tengah rumah.

"Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti 3 paket sabu di dalam bohlam yang dibungkus plastik warna putih," jelas Aksarudin Adam dikutip TribunKaltim.co, Kamis (23/5/2024).

"Bohlam tersebut dimasukan oleh pelaku ke dalam kotak besi berwarna merah dan kembali dibungkus dengan plastik berwarna hitam," urainya.

Selain 3 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel. Barang bukti juga diperkuat dengan adanya 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah bendel plastik klip dan 1 unit smartphone.

"Barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari gudang. Pelaku juga mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Aksaruddin Adam.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, pelaku pun kini diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved