Berita Nasional Terkini
Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, TNI Perketat Keamanan Kejagung, Polri Didesak Beri Penjelasan
Densus 88 diduga kuntit Jampidsus, TNI perketat keamanan Kejaksaan Agung, Polri didesak beri penjelasan.
Ketut mengungkapkan, sejauh ini, Jampidsus Febri Adriansyah dalam keadaan baik.
Terkait peristiwa ini, pihak Kejaksaan Agung masih enggan banyak bersuara.
Bahkan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengklaim belum memperoleh informasi peristiwa yang dialami Jampidsus Febrie Adriansyah ini.
"Saya aja enggak ngerti itu. Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang jelas," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2024).
Polri Didesak Beri Penjelasan
Mengenai peristiwa ini, Polri sampai didesak untuk memberikan penjelasan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut, penggunaan kekuatan itu tidak pada tugas pokok dan fungsinya.
"Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel. Ada yang memerintahkan," kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024).
Untuk itu, Bambang meminta Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo untuk memberikan penjelasan terkait motif penguntitan tersebut.
Sebab, penjelasan itu diperlukan untuk menghindari adanya spekulasi-spekulasi yang nantinya berdampak negatif terhadap Korsp Bhayangkara.
Baca juga: 11 Penerima Uang Pengamanan Korupsi BTS Kominfo akan Dipanggil Kejagung, Jampidsus: Diperiksa Semua
"Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88. Apakah benar mereka adalah timnya, atau hanya digerakkan oleh oknum saja?" ucapnya.
"Oknumnya siapa tentu juga bisa dijelaskan agar tak memunculkan pretensi berbagai macam di masyarakat," tuturnya.
Apabila terbukti anggota Densus 88 digunakan untuk kegiatan spionase, maka hal itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, saat dihubungi pada Jumat (24/5/2024).
Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejagung Perketat Keamanan dari TNI Usai Jampidsus Diduga Dimatai-matai Densus 88
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.