Pilkada Bontang 2024
Sempat Dinyatakan TMS, Kini Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhinin Lolos Administrasi di Pilkada Bontang
KPU Bontang menyatakan pasangan ini lolos administrasi, dalam tahap pencalonannya di Pilkada Kota Bontang 2024
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin di Pilkada Bontang kini bisa bernafas lega.
Hal ini setelah KPU Bontang menyatakan pasangan ini lolos administrasi, dalam tahap pencalonannya di Pilkada Kota Bontang 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).
Karena tim Basri-Chusnul Dhihin terlambat mengunggah, berkas surat dukungan, (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, pihak tim bakal pasangan calon (bapaslon) Basri Rase-Chusnul Dhihin telah menyelesaikan proses upload dan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Dimediasi Bawaslu, Kini Tim Basri Rase-Chusnul bisa Akses Silon KPU Bontang, Batas Waktu 2x24 Jam
Acis mengungkapkan, tim pemenangan mereka hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk mengunggah dokumen yang kurang dalam proses sebelumya.
Dengan hal tersebut waktu 2x24 jam yang diberikan atas putusan mediasi di Kantor Bawaslu, pada Kamis lalu tidak berlaku lagi.
"Dokumen dukungan yang terdaftar sebanyak 16.395. Syarat lainnya berupa dokumen B hasil dan B pernyataan juga sudah dimasukan dalam Silon.
Artinya proses administari pencalonan perseorangan Basri-Chusnul dinyatakan memenuhi syarat," kata Acis saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (26/5/2024).
Tahap selanjutnya, adalah verifikasi administrasi (vermin) akan dilaksanakan hingga Rabu (29/5/2024). Pihaknya optimistis dapat menyelesaikan tahapan tersebut, meski waktu yang tersisa tak sampai sepekan.
“Ada sekitar 10 orang yang akan dilibatkan. Tetapi ada kemungkinan bertambah bila memang diperlukan,” tuturnya

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman menegaskan, pihaknya akan memastikan KPU dapat menyelesaikan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Begitu pula dengan pengawasan teknis verifikasi, yang terkait data dan surat dukungan. “Jadi memastikan enggak ada yang luput,” pungkasnya.
Sempat Dinyatakan TMS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).
KPU Bontang Sebut Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kemungkinan Dimajukan |
![]() |
---|
KPU Bontang Sebut Pelantikan Walikota Terpilih Masih Sesuai Jadwal Tapi Bisa Berubah |
![]() |
---|
KPU Sahkan Neni Moerniaeni dan Agus Haris Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih |
![]() |
---|
KPU Bontang Tetapkan Neni Moerniaeni-Agus Haris Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih |
![]() |
---|
Pilihan Tak Terduga Najirah Usai Kalah Pilkada Bontang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.