Pilkada Bontang 2024

Sempat Dinyatakan TMS, Kini Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhinin Lolos Administrasi di Pilkada Bontang

KPU Bontang menyatakan pasangan ini lolos administrasi, dalam tahap pencalonannya di Pilkada Kota Bontang 2024

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PILKADA BONTANG 2024 - Pasangan Bakal Calon Perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin dinyatakanpasangan ini lolos administrasi, dalam tahap pencalonannya di Pilkada Kota Bontang 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin di Pilkada Bontang kini bisa bernafas lega.

Hal ini setelah KPU Bontang menyatakan pasangan ini lolos administrasi, dalam tahap pencalonannya di Pilkada Kota Bontang 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).

Karena tim Basri-Chusnul Dhihin terlambat mengunggah, berkas surat dukungan, (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, pihak tim bakal pasangan calon (bapaslon) Basri Rase-Chusnul Dhihin telah menyelesaikan proses upload dan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sabtu (25/5/2024).

Baca juga: Dimediasi Bawaslu, Kini Tim Basri Rase-Chusnul bisa Akses Silon KPU Bontang, Batas Waktu 2x24 Jam

Acis mengungkapkan, tim pemenangan mereka hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk mengunggah dokumen yang kurang dalam proses sebelumya.

Dengan hal tersebut waktu 2x24 jam yang diberikan atas putusan mediasi di Kantor Bawaslu, pada Kamis lalu tidak berlaku lagi.

"Dokumen dukungan yang terdaftar sebanyak 16.395. Syarat lainnya berupa dokumen B hasil dan B pernyataan juga sudah dimasukan dalam Silon.

Artinya proses administari pencalonan perseorangan Basri-Chusnul dinyatakan memenuhi syarat," kata Acis saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (26/5/2024).

Tahap selanjutnya, adalah verifikasi administrasi (vermin) akan dilaksanakan hingga Rabu (29/5/2024). Pihaknya optimistis dapat menyelesaikan tahapan tersebut, meski waktu yang tersisa tak sampai sepekan.

“Ada sekitar 10 orang yang akan dilibatkan. Tetapi ada kemungkinan bertambah bila memang diperlukan,” tuturnya

Suasana kantor KPU Bontang saat membongkar dokumen dukungan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin, yang disaksikan 3 Komisioner Bawaslu, Minggu 12 Mei 2024.
Suasana kantor KPU Bontang saat membongkar dokumen dukungan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin, yang disaksikan 3 Komisioner Bawaslu, Minggu 12 Mei 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman menegaskan, pihaknya akan memastikan KPU dapat menyelesaikan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Begitu pula dengan pengawasan teknis verifikasi, yang terkait data dan surat dukungan. “Jadi memastikan enggak ada yang luput,” pungkasnya.

Sempat Dinyatakan TMS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved