Berita Viral

Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Beber Bukti Pegi Adalah Tersangka Utama

Update kasus pembunuhan Vina Cirebon, di mana kuasa hukum korban yakin Pegi Setiawan alias Perong merupakan salah satu tersangka dari kasus tersebut.

Tangkap Layar Kompas TV
BANTAHAN PEGI - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Berikut awal mula kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus pembunuhan Vina Cirebon, di mana kuasa hukum korban yakin Pegi Setiawan alias Perong merupakan salah satu tersangka dari kasus yang menggemparkan publik tersebut.

Tidak hanya itu, Pegi juga diyakini sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Sejumlah bukti pun dibeber oleh Tim Kuasa Hukum Vina, terkait dengan penangkapan Pegi.

Menurut salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, didapati bukti berupa identitas kependudukan yang meyakinkan pihaknya bahwa Pegi adalah buronan kasus pembunuhan Vina yang selama ini dicari.

Baca juga: Viral Video Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Lagi, Ciri-ciri Pelaku Terungkap Disebut Masih Bebas

Baca juga: Pegi yang Ditangkap Bukan Pembunuh Vina Cirebon? Curhatan di FB Viral, saat Kejadian Ada di Bandung

"Jadi rilis Polda tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti bahwa Pegi yang dihadirkan, alias Perong, alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas," ujar Dewi saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua. Jadi masyarakat jangan terbawa arus," katanya.

Dewi juga mengungkapkan fakta baru dari hasil rilis Polda Jawa Barat bahwa ayah kandung Pegi telah bercerai.

Kepada warga, sang ayah mengaku bahwa Pegi adalah keponakannya, sebaliknya pula dengan Pegi.

"Jadi tidak diakui sebagai anak. Itu kan rangkaian cerita bohong yang beberapa tahun ini dirangkai oleh Pegi," kata Dewi.

Menurut Dewi, pernyataan Pegi yang menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini hanya sebatas pembelaan saja.

Ia meminta masyarakat tak terpengaruh.

"Semisal tadi dia bilang 'saya tidak bersalah, rela dihukum mati' itu sah saja sebagai pembelaan dia," ucap Dewi.

Baca juga: Cerita/Kisah Vina Sebelum 7 Hari yang Diangkat Jadi Film, Ini Kronologi Kasus Vina Cirebon 2016

"Saya yakin kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini dengan berbagai barang bukti yang ada," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah telah membunuh sepasang kekasih, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi.

Diketahui, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

Delapan di antaranya telah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tiga pelaku lain termasuk Pegi sempat menjadi buron selama delapan tahun sebelum akhirnya Pegi ditangkap, sedangkan dua lainnya dihapus dari daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: 2 DPO Dihapus! Kasus Vina Cirebon Terbaru dan Kronologi, Egi Jadi Tersangka Terakhir Pembunuhan Vina

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perjalanan delapan tahun kasus kematian Vina Dewi (16), perempuan asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, diwarnai teka-teki sejak peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2016.

Kabar terbaru, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap delapan dari 11 pelaku yang ditangkap yakni ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW dianggap penuh kejanggalan.

Pernyataan itu disampaikan Pengacara Hotman Paris ketika bertemu dengan keluarga Vina di salah satu mal kawasan Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) kemarin.

"BAP itu ada ya dan yang jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan awal," kata Hotman.

Delapan pembunuh Vina itu ditangkap pada 31 September 2016.

Sedangkan ketiga pelaku sampai saat ini belum tertangkap dan sadah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku yang ditangkap itu dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Awal Mula Kasus Vina Cirebon, 2 Bantahan Pegi dan Gesturnya saat Polisi sebut Perannya, Itu Fitnah

Namun, Hotman mempertanyakan soal tiga pembunuh Vina Dewi yang kini masih buron, tapi tidak dimasukkan ke dalam BAP dari delapan tersangka yang ditangkap lebih awal.

"Kalau delapan orang pelaku sudah menyatakan ada tiga orang lagi, ya enggak mungkin itu karangan," papar Hotman.

"Kemudian kok bisa BAP selanjutnya mereka mengubah seolah-olah menyangkal bahwa keterlibatan tiga orang ini ya (DPO) itu hilang," tambah dia.

Selain BAP yang dinilai ada kejanggalan, ada cerita yang berubah-ubah kasus pembunuhan dua sejoli muda itu.

Dikutip Kompas.com pada pemberitaan 2016, Vina dibunuh oleh 11 orang yang disebut-sebut merupakan anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam.

Vina ditemukan di lokasi tidak jauh dari mayat kekasihnya, Eki yang juga menjadi korban kebrutalan geng motor.

Ketika itu, Eki masih berusia yang sama dengan Vina yakni 16 tahun.

Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar, menggelar konferensi pers enam hari setelah peristiwa itu terjadi.

Baca juga: Ibu Pegi Ngotot Putranya Difitnah Bunuh Vina Cirebon, Kartini: Anak Saya Tidak Salah Apa-apa

Dalam konferensi pers itu dijelaskan, Vina dan Eki sebelum tewas dibunuh secara sadis, sempat berkeliling bersama rekan klub motor ke sekitar Kota Cirebon.

Ketika melintasi di sekitar kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, Vina dan Eki serta klub motornya itu dilempari batu oleh kelompok geng motor lain.

Vina, Eki dan teman-temannya itu tancap gas untuk melarikan diri.

Namun geng motor itu mengejar dan menendang motor yang saat itu dikemudikan oleh Eki.

Vina dan Eki dipukuli hingga mengalami luka parah.

Bahkan, Vina sebelum meninggal dunia juga diperkosa oleh para pelaku yang dilakukan secara bergantian.

Setelahnya jasad Vina dan Eki dibuang di bawah jembatan layang.

Tujuannya untuk mengelabui bahwa seakan-akan kedua korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Baca juga: Lengkap! Cerita Vina Sebelum 7 Hari, Sosok Pegi dan Dugaan Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Namun sebelum kasus pembunuhan terbongkar,ayah Vina, Wasnadi, mendapatkan kabar bahwa putrinya masuk rumah sakit dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Dari laporan awal, disebutkan Vina mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Eki.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki dilaporkan menabrak tiang listrik dan trotoar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon, menuju Sumber Kabupaten Cirebon.

Tim medis menyebut luka yang dialami Vina sangat parah.

Vina mengalami luka parah di bagian kepala, tubuh dan kaki.

Namun setelah beberapa hari, Wasnadi mendapat informasi baru bahwa tewas akibat kebrutalan geng motor.

Kasus itu terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian dari luka di sekujur tubuh Vina yang sangat parah. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved