Berita Kukar Terkini

Ayah di Muara Kaman Kukar Rudapaksa Anak Kandungnya selama 5 Tahun

Pria di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, merudapaksa anak kandungnya selama lima tahun.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Polres Kutai Kartanegara merilis kasus rudapaksa ayah kandung terhadap anak gadisnya yang berusia 14 tahun di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) merilis kasus rudapaksa ayah kandung terhadap anak gadisnya yang berusia 14 tahun di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ironisnya, gadis tersebut telah disetubuhi ayah kandungnya sejak masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kini gadis tersebu tercatat duduk di bangku kelas 3 SMP.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan, aksi tak manusiawi yang dilakukan oleh M (40) terhadap anak kandungnya terendus setelah korban merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan yang diterimanya.

Korban yang merasa depresi dan tertekan akhirnya memutuskan untuk melarikan diri ke rumah neneknya.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Polres Kukar Terjunkan Personel Amankan Objek Wisata

Dia kemudian menceritakan aksi bejat ayahnya kepada nenek dan pamannya.

“Jadi akhirnya perbuatan ini dilaporkan oleh nenek dan paman korban kepada pihak desa dan kemudian dilanjutkan pada kepolisian,” sebut AKBP Heri Rusyaman, Selasa (28/5/2024).

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung meminta keterangan Bunga.

Hasilnya, korban memaparkan dengan jelas perlakuan bejat yang diterimanya sudah 5 tahun berlangsung.

Korban mengaku diancam jika tidak menuruti nafsu bejat ayahnya.

Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan dan tak memberi uang jajan.

Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian yang menimpanya termasuk ke sang ibu.

Berbekal keterangan korban, Polres Kukar melalui Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

Baca juga: Polres Kukar Periksa Kualitas dan Takaran BBM 2 SPBU di Tenggarong Jelang Hari Raya Idul Fitri

Kepada polisi, M tidak membantah perbuatannya dan mengakui terakhir kali menyetubuhi putrinya pada 23 April 2024 lalu.

Agar tidak ketahuan istri, pelaku selalu menyetubuhi korban saat sedang berdua di rumah.

Pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu ketika melihat putrinya.

"Rudapaksa sudah berulangkali dilakukan pelaku sejak putrinya masih berusia 10 tahun dan sekarang sudah kelas 3 SMP (berumur 14 tahun)," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar

Ia dijerat pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved