Berita Samarinda Terkini
Tiga Kali Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Pria di Samarinda Diamankan Polisi
Kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri kembali terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri kembali terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kini, pelaku yang benisial AG (41) sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan untuk kronologisnya.
Pada 14 Maret 2024 lalu, awalnya salah satu dari anak pelaku melaporkan kepada ibunya bahwa telah dirudapaksa oleh tersangka yang merupakan bapak kandungnya.
"Kemudian, sang ibu menanyakan sudah berapa kali, lalu disampaikan sudah 3 kali. Ini kepada anak yang pertama umur 19 tahun," jelasnya sewaktu konferensi pers, di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama Bertahun-Tahun, Pria di Samarinda Ditangkap
Baca juga: Menolak Berhubungan, Kakak dan Adik Dianiaya Ayah Kandung, Kasus Rudapaksa di Samarinda Terbongkar
Lantaran merasa khawatir, ibunya pun juga menanyakan hal serupa kepada anak keduanya yang masih berusia 15 tahun. Anak tersebut juga mengakui juga pernah dikumpuli oleh pelaku.
"Anaknya yang 15 tahun juga ditanyai ibunya apakah pernah dikumpuli, ia menyampaikan iya, ditanyai lagi berapa kali, ia menjawab sering sekali," bebernya.
Atas pengakuan dari sang buah hatinya tersebut, kemudian ibunya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan, pemeriksaan hingga visum, setelah cukup bukti tersangka pun kemudian diamankan pada 21 Maret 2024 di kediamannya.
"Tersangka berhasil kita amankan," tegasya kembali.
Ary Fadi membeberkan, pelaku yang merupakan seorang buruh atau kuli tersebut melakukan aksi bejatnya di kala istrinya sedang tidak berada di rumahnya
"Dan motifnya karna kebutuhan. Melakukan tindakan itu sejak tahun 2014 lalu," tambahnya.
Baca juga: Ayah di Samarinda Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Ancam Bunuh sang Ibu jika Menolak
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 81, 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)
| Kisah Regu Damkar Samarinda, Mengurus 14 Jenis Bencana dari Kebakaran hingga Cincin Baja |
|
|---|
| Walikota Samarinda Tegaskan Penertiban Lokalisasi Loa Hui Tugas OPD, Tolak Dana Kompensasi APBD |
|
|---|
| Plafon Lab Farmasi Unmul Runtuh, Dekan: Gedung Masih Tanggung Jawab Kontraktor |
|
|---|
| Jalan Juanda Biang Macet, Dishub Samarinda Terapkan Marka Zig-Zag Kuning, Apa Artinya? |
|
|---|
| Dishub Samarinda Terapkan Marka Zig-Zag Kuning di Jalan Juanda, Manalu: Pelanggar Akan Digembosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/202400405-Pelaku-benisial-AG-41.jpg)