Idul Adha 2024

Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasannya Lengkap dengan Dalil

Hari raya kurban atau Idul Adha akan dirayakan pada 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Pinterest
Ilustrasi. Berikut ini penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari raya kurban atau Idul Adha akan dirayakan pada 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam.

Pada perayaan Idul Adha umat islam yang mampu dan berkecukupan harta dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban.

Diketahui, ibadah kurban adalah melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah yang hanya dilakukan pada hari raya Idul Adha.

Nantinya, daging kurban yang telah disembelih akan dibagikan kepada masyarakat, khususnya kepada fakir dan miskin.

Lalu, bagaimanakah hukum menjual daging kurban?

Mengutip dari unair.ac.id, Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr. Irham Zaki S.Ag., M.E.I turut bersuara.

Ia menjelaskan bahwa persoalan pembagian daging kurban ini berbeda dengan zakat.

Di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel dari pada zakat.

“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki.

Adapun, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY, Ustaz Beny Susanto, mengatakan tak ada salahnya menjual daging kurban, terutama bagi para fakir dan miskin yang telah mendapatkan jatah, karena itu sudah hak mereka.

"Daging yang mereka peroleh itu adalah hak dia. Terserah mau dia masak, dia sedekahkan, atau dia jual. Yang tidak boleh (menjual) adalah panitia kurban dan Sahibul kurban (orang yang berkuban)," jelas Ustaz Beny, mengutip Tribun Jogja beberapa waktu lalu.

Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya Aisyah R.A, Barirah.

Diceritakan, tatkala Barirah mendapatkan daging dari zakat seseorang, Barirah memasaknya dan menyuguhkannya kepada Rasulullah untuk dimakan.

Rasulullah SAW pun tak menolak untuk menyantap daging yang disajikan Barirah.

Sebagaimana diketahui, Rasulullah dilarang menerima harta dari zakat.

Rasulullah hanya diperkenankan menerima sedekah dari umatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved