Berita Nasional Terkini
Terjawab Sebab Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Jokowi ke PTUN Soal Pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo
Terjawab sebab Koalisi Masyarakat Sipil gugat Jokowi ke PTUN soal pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI Bintang 4 ke Prabowo Subianto masih disoal.
Diketahui, Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan, tersebut.
Hal ini menjadi kontroversi mengingat Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas militer saat peristiwa 98 lalu.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat tersebut.
Adapun koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Jokowi Bongkar Cara Senyap Indonesia Ambil Alih Freeport dari AS, Ditakut-Takuti Papua akan Bergolak
Baca juga: 2 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024 Terbaru, Raffi Ahmad Langsung ke Tanah Suci Usai Dilamar Dico
"Kami koalisi masyarakat bersama dengan keluarga korban 1997-1998, melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas objek gugatan berupa keputusan tata usaha negara yang ia keluarkan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Roslaina di Jakarta Timur.
"Ialah Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto," terangnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada 28 Februari 2024.
Namun, hal itu dianggap tidak pantas, karena Prabowo selama ini dinilai memiliki rekam jejak yang buruk.
Baik dari sisi karier militer maupun dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 serta sejumlah pelanggaran berat HAM.
"Baru saja kita daftarkan gugatannya dan kita akan melihat sejauh mana PTUN berani untuk menguji keputusan yang dilakukan oleh Presiden," ucap Jane.
"Yang mana kami cermati itu memiliki sejumlah catatan dan bertentangan dengan perundang-undangan, terutama UU TNI, HAM, dan asas umum pemerintahan yang baik," tutur dia.
Baca juga: Sengaja Ulur Waktu? Pengamat: Arah Politik PDIP Gabung/Tidak Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Momentum
Baca juga: Inilah Isi Obrolan Prabowo, Erick Thohir dan Konglomerat UEA, Sempat Tengok IKN Nusantara di Kaltim
Abaikan UU TNI
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pemberian pangkat bintang empat kepada Prabowo juga tidak sesuai dengan UU TNI.
"Kalau kita mengacu kepada UU TNI, tidak ada sama sekali ketentuan UU TNI yang bilang bahwa ada pangkat yang bisa diberikan kepada prajurit yang sudah purnatugas atau purnawirawan," ujar perwakilan dari LBH Jakarta, Fadhil Alfatan.
Update Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2025, Cek di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah Saat Prabowo Datang Melayat: Anak Saya Sudah Enggak Ada, Pak |
![]() |
---|
2 Calon Kuat Kapolri Bila Prabowo Putuskan Ganti Jenderal Listyo, Nama Lulusan Non Akpol Menguat |
![]() |
---|
Profil Ahmad Sahroni dan Pernyataannya yang Memicu Demo, Harga Jam Tangan yang Disimpan di Brankas |
![]() |
---|
Viral Video Rumah Mewah Diduga Milik Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.