Berita Nasional Terkini

Terjawab Sebab Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Jokowi ke PTUN Soal Pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo

Terjawab sebab Koalisi Masyarakat Sipil gugat Jokowi ke PTUN soal pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Alfian
Capres terpilih Prabowo Subianto yang juga masih menjabat Menteri Pertahanan. Terjawab sebab Koalisi Masyarakat Sipil gugat Jokowi ke PTUN soal pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI Bintang 4 ke Prabowo Subianto masih disoal.

Diketahui, Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan, tersebut.

Hal ini menjadi kontroversi mengingat Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas militer saat peristiwa 98 lalu.

Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat tersebut.

Adapun koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Jokowi Bongkar Cara Senyap Indonesia Ambil Alih Freeport dari AS, Ditakut-Takuti Papua akan Bergolak

Baca juga: 2 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024 Terbaru, Raffi Ahmad Langsung ke Tanah Suci Usai Dilamar Dico

"Kami koalisi masyarakat bersama dengan keluarga korban 1997-1998, melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas objek gugatan berupa keputusan tata usaha negara yang ia keluarkan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Roslaina di Jakarta Timur.

"Ialah Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto," terangnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada 28 Februari 2024.

Namun, hal itu dianggap tidak pantas, karena Prabowo selama ini dinilai memiliki rekam jejak yang buruk.

Baik dari sisi karier militer maupun dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 serta sejumlah pelanggaran berat HAM.

"Baru saja kita daftarkan gugatannya dan kita akan melihat sejauh mana PTUN berani untuk menguji keputusan yang dilakukan oleh Presiden," ucap Jane.

"Yang mana kami cermati itu memiliki sejumlah catatan dan bertentangan dengan perundang-undangan, terutama UU TNI, HAM, dan asas umum pemerintahan yang baik," tutur dia.

Baca juga: Sengaja Ulur Waktu? Pengamat: Arah Politik PDIP Gabung/Tidak Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Momentum

Baca juga: Inilah Isi Obrolan Prabowo, Erick Thohir dan Konglomerat UEA, Sempat Tengok IKN Nusantara di Kaltim

Abaikan UU TNI

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pemberian pangkat bintang empat kepada Prabowo juga tidak sesuai dengan UU TNI.

"Kalau kita mengacu kepada UU TNI, tidak ada sama sekali ketentuan UU TNI yang bilang bahwa ada pangkat yang bisa diberikan kepada prajurit yang sudah purnatugas atau purnawirawan," ujar perwakilan dari LBH Jakarta, Fadhil Alfatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved