Berita Samarinda Terkini

Ini Langkah yang Diambil Walikota Samarinda Andi Harun Terkait Perizinan Bagi Pedagang BBM Eceran

Audiensi itu digelar untuk menjawab keresahan para pedagang BBM eceran lantaran mereka tak mengetahui apakah masih boleh beroperasi atau tidak.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
HO/DOK PIM
Walikota Samarinda Andi Harun saat audiensi bersama dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda, Senin malam (27/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun melakukan audiensi bersama dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda, Senin (27/5/2024) kemarin.

Audiensi itu digelar untuk menjawab keresahan para pedagang BBM eceran lantaran mereka tak mengetahui apakah masih boleh beroperasi atau tidak.

Hal itu usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda yang bergulir sejak 30 April 2024 lalu. 

Walikota Samarinda Andi Harun menjelaskan, SK tersebut memang tak mutlak melarang pendistribusian BBM eceran, asalkan pedagang memenuhi perizinannya.

Baca juga: 5 Pilihan Hotel Murah di Samarinda Kalimantan Timur, Harga per Malamnya Mulai Rp 100 Ribuan

"Ada tiga kategori perizinan yang harus dipenuhi," kata Andi Harun.

Ia melanjutkan, perizinan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang merupakan perizinan paling utama. Kemudian para pelaku usaha diwajibkan memenuhi perizinan di Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892.

Tak sampai di situ saja, perizinan dari pemerintah daerah juga harus dipenuhi, seperti persetujuan tetangga dan lingkungan setempat.

"Bagi pelaku usaha yang memiliki tiga jenis perizinan itu, maka akan tetap dapat berlanjut," jelas Andi Harun.

Meski demikian, bagi pedagang eceran yang tidak memiliki 3 perizinan, Pemkot Samarinda tetap memberikan keringanan berupa tenggat waktu untuk mengurus pemenuhan perizinan.

"Nanti setelah batas sosialisasi ada, baru ada penertibannya," katanya.

Orang nomor satu di Samarinda ini juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tak bisa berbuat banyak terkait perizinan yang diwewenangi oleh pusat.

Dalam arti tak dapat memberikan keringanan perizinan yang bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi.

"Misalnya, syarat dari BPH Migas, kami tidak bisa karena itu kewenangan pusat. Kalau kita atau saya buat diskresi atau kebijakan tidak mensyaratkan itu, pemkot yang salah di sisi hukum,” tutur Andi Harun.

Namun, Andi Harun memastikan bahwa pihaknya tak menutup mata.

Pihaknya siap menyurati BPH Migas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved