Ibu Kota Negara

Nama DKI Jakarta Segera Dillepas, Duplikat Proklamasi Akan Dipindah dari Monas ke IKN di Kaltim

Nama DKI Jakarta segera dilepas diganti DKJ, ditandai dengan acara seremonial pemindahan bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke IKN di Kaltim

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Rangga Baskoro
Monas. Nama DKI Jakarta segera dilepas diganti DKJ, ditandai dengan acara seremonial pemindahan bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke IKN di Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama DKI Jakarta akan segera dilepas diganti DKJ, akan dtandai dengan acara acara seremonial pemindahan bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke IKN di Kaltim.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, rencananya ada seremonial khusus untuk melepas nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta saat Ibu Kota resmi pindah ke Kalimantan.

"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," ujar Heru Budi kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Jika berjalan sesuai rencana, seremoni pelepasan nama DKI ke DKJ itu bakal digelar tiga bulan lagi.

Baca juga: IKN Nusantara di Kaltim Dilengkapi AI Berbentuk CCTV untuk Ukur Emisi, Sudah Diuji di Balikpapan

"Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN," tutur dia.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

"Artinya kan itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ," imbuh dia, seperti dilansir Kompas.com.

Untuk diketahui, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

IKN DI KALTIM - Proses pembangunan Istana Negara dan kantor Presiden RI di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur.
IKN DI KALTIM - Proses pembangunan Istana Negara dan kantor Presiden RI di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. (KOMPAS.com)

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) IKN.

Dengan kata lain, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota sampai keppres pemindahan pemindahan Ibu Kota terbit.

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved