Berita Viral
Pegi Setiawan Dibela 42 Pengacara dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Yakin Perong tak Bersalah
Update kasus pembunuhan Vina Cirebon, di mana terdapat 42 pangacara yang akan membela Pegi Setiawan alias Perong.
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus pembunuhan Vina Cirebon, di mana terdapat 42 pangacara yang akan membela Pegi Setiawan alias Perong.
Puluhan pengacara itu menilai Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengacara yang akan membela Pegi Setiawan berasal dari berbagai organisasi advokat dari Brebes, Indramayu dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 hari Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Bikin Gaduh, Anggy Umbara: Kocak Aja
Baca juga: Daftar Anak Sunjaya Purwadi Sastra yang Dikaitkan di Kasus Vina Cirebon, tak Ada Pegi Setiawan
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," sambungnya.
Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.
Baca juga: Nilai Ada yang Janggal dengan Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Anda Takut Apa?
Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.
Diketahui, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan bahwa saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 silam, Pegi berada di Bandung.
Baca juga: Usai Diperiksa hingga 5 Jam, Linda Teman Vina Cirebon Ungkap Keberadaannya di Malam Pembunuhan
Sugianti menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti tersebut untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian itu tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.
Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.