Breaking News

Berita Nasional Terkini

Trending Iuran Tapera, Gaji Dipotong 3 Persen per Bulan Tuai Protes, Jokowi: Pro Kontra Biasa

Trending iuran Tapera, gaji karyawan dipotong 3 persen per bulan menuai protes. Respons Jokowi ketika kebijakannya diprotes, pro kontra itu biasa

|
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
TRENDING IURAN TAPERA - Presiden Jokowi bicara tentang Tapera yang tengah ramai hingga jadi trending. Trending Tapera, gaji karyawan dipotong 3 persen per bulan menuai protes. Respons Jokowi ketika kebijakannya diprotes, pro kontra itu biasa 

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.

Adanya ketentuan baru ini, kata Suryadi, menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini.

Baca Selanjutnya: Update login httpswwwtaperagoid dan cek saldo bp tapera bagi pensiunan pns siapkan dokumen

"Oleh sebab itu FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat," ucap Suryadi dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Suryadi menuturkan, yang pertama terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalkan sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

“Dalam aturan PP No. 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi Peserta non-MBR, maka uang pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut,” ucap Suryadi.

Fraksi PKS, lanjut SJP, mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.

Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.

“Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, menyebutkan bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah,” ujar dia.

Padahal pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.

“Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi.

Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera”, ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

Fraksi PKS, imbuh Suryadi, juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.

“Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR.

Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” urainya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved