Berita Kaltim Terkini

4 Orang Saksi Dihadirkan JPU KPK soal Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara

Pada sidang lanjutan dari terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
SIDANG KASUS KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Kamis (30/5/2024), membeberkan, empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara. 

Rachmat Fadjar merupakan berposisi sebagai Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil I.

Lalu, sedangkan terdakwa yangsatunya ini yaitu Raido Sinaga ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 alias PPK 1.3.

Sebelumnya, di persidangan Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK terima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto.

Serta sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Lalu terdakwa Raido Sinaga didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto. Kemudian Rp 260 Juta dari Nono Mulyanto.

Baca juga: Kejati Kaltim Ajukan Kasasi soal Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Direktur PT Multi Jaya Concept

Adanya suap ini berkaitan dengan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, Kabupaten PPU, yang dimenangkan para terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000.

Kedua Terdakwa dari pervuarannya dikenakan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang sebagamana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Diinformasikan persidangan selanjutnya akan kembali dilanjut pada Kamis 6 Juni 2024 mendatang.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved