Berita Kaltim Terkini

4 Orang Saksi Dihadirkan JPU KPK soal Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara

Pada sidang lanjutan dari terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
SIDANG KASUS KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Kamis (30/5/2024), membeberkan, empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara (PPU), di Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (30/5/2024).

Sidang ini dengan perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai oleh Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Fauzi Ibrahim.

Pada sidang lanjutan dari terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono, hadirkan 4 orang saksi.

Mereka yakni Rudi Hartono, Audri, Triberias dan Ginanjar, pejabat pembuat komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Baca juga: Rumah Jaksa KPK Kemalingan, Cuma Laptop dan Berkas Kerja yang Dicuri, Sisanya Aman

"Jadi pada hari ini kami pemeriksaan empat saksi yang keseluruhannya adalah PPK dari PJN I Kaltim, di Samarinda," ungkapnya saat diwawnacarai TribunKaltim, selesai sidang.

Diterangkan Rudi Dwi, di pemeriksaan ini dari JPU mendalami terkait aliran dana atau fee proyek yang diberikan dari terdakwa sebelumnya, Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto kepada Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga.

“Tadi salah satu saksi yakni Rudi Hartono ada menjelaskan kalau memang ada permintaan pada saat rapat yang dihadiri para PPK,” tuturnya.

Lebih lanjut, kesaksian Rudi Hartono saat rapat itu ia mengaku terlambat datang. Sesampainya di ruang rapat, adanya pembicaraan terkait fee daru pemenang proyek kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I, alias Rachmat Fadjar.

"Di mana pada saat itu ada permintaan penarikan fee dari Pak Kasatnaker sebesar 10 persen,” lanjutnya.

Kemudian Rachmat Fadjar dari fee tersebut akan mendapatkan bagian sebesar 7 persen. Sedangkan 3 persen sisanya dibagi kepada PPK 1.3, yakni Raido Sinaga.

Tidak hanya itu, di persidangan juga, Rudi Hartono telah mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto senilai Rp 448 juta.

Baca juga: Kejari Terget Selesaikan 3 Kasus Korupsi di Bontang Kaltim dalam Satu Bulan

"Rudi Hartono juga mengaku kalau dirinya sempat menerima uang Rp 210 juta dari terdakwa Nono Mulyanto," ujarnya.

Tambahnya, walaupun satu saksi dengan jelas mengatakan perihal penerimaan suap tersebut, tetapi sebut Rudi Dwi beberapa saksi lain justry berkelis ketika ditika ditanyai JPU KPK.

"Namun kami meyakini ada peristiwa itu. Kami ke depan ada mendatangkan saksi PPK lainnya,” pungkasnya.

Dan untuk diinformasikan media ini, mengenai kedua terdakwa pada sidang ini yakni Rachmat Fadjar dan juga Raido Sinaga.

Rachmat Fadjar merupakan berposisi sebagai Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil I.

Lalu, sedangkan terdakwa yangsatunya ini yaitu Raido Sinaga ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 alias PPK 1.3.

Sebelumnya, di persidangan Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK terima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto.

Serta sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Lalu terdakwa Raido Sinaga didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto. Kemudian Rp 260 Juta dari Nono Mulyanto.

Baca juga: Kejati Kaltim Ajukan Kasasi soal Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Direktur PT Multi Jaya Concept

Adanya suap ini berkaitan dengan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, Kabupaten PPU, yang dimenangkan para terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000.

Kedua Terdakwa dari pervuarannya dikenakan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang sebagamana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Diinformasikan persidangan selanjutnya akan kembali dilanjut pada Kamis 6 Juni 2024 mendatang.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved