Berita Viral
5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sebut Pegi Setiawan Bukan Pelaku, Hotman Paris: Masih Ragu
Kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih bergulir, terbaru, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mengungkap fakta baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih bergulir, terbaru, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mengungkap fakta baru.
Menurut Hotman Paris, lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina membantah Pegi Setiawan bagian dari pelaku.
Pernyataan itu, kata Hotman berdasarkan keterangan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
"Jadi enam orang terpidana sudah di BAP baru, lima mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat," kata Hotman dari keterangannya dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan DPO/Pembunuh Vina Cirebon, Hotman Paris: Bukti Hukum Belum Kuat
Hal tersebut yang membuat pihaknya dan keluarga korban masih meragukan terkait apakah Pegi pelaku sebenarnya atau bukan.
"Kita tidak mengatakan 100 persen bukan (pelaku), masih meragukan. Karena lima dari terpidana bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan," ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas Tv.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyatakan pihaknya dan keluarga korban turut menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif.
Pasalnya DPO dalam kasus Vina sudah diputuskan tiga orang yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Tak hanya putusan, ia juga mengungkapkan ketiga nama DPO itu pun telah tertera dari surat dakwaan jaksa hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang sudah divonis.
"Ini semua putusannya, di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum, semua tuntutan, surat dakwaan, dan BAP ada 3 DPO. Keterangan dari 8 pelaku pun ada 3 DPO. Sekarang hanya dalam dua minggu diubah dengan mengatakan itu fiktif," ujarnya.
"Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif terlalu cepat untuk mengatakan itu."
Diberitakan sebelumnya, polisi mengumumkan ada tiga pelaku lainnya masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Namun, usai melakukan penangkapan terhadap Pegi pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, polisi mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya dinyatakan fiktif.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Vina tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240527_pegi-vina-ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.